Jumat, 10 April 2026 12:00 UTC

Tersangka penipuan dengan modus mengaku anggota Brimob saat sedang digelandang oleh petugas Polres Mojokerto. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang pria bernama Rakraian Ilham Attila, 22 tahun diduga melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota Brimob.
Penyamaranya terbongkar saat menjelang hari pertunangannya dengan seorang perempuan berinisial CEP, 24 tahun, warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Gedeg AKP Sukaren menjelaskan, rencana pertunangan itu bermula dari hubungan yang terjalin antara pelaku dengan korban sejak November 2025.
Hubungan kasih itu berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook. Saat itu, Ilham mengaku bernama Rio Ilham, sebagai identitas palsunya.
Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengaku sebagai anggota Brimbob Polda Sulawesi Tengah dan berasal dari Banyuwangi. Padahal, terduga pelaku diketahui sebagai warga Dusun Kanigoro Lor, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
Saban hari, ia bekerja sebagai pegawai harian lepas di bagian sortir paket di sebuah perusahaan ekspedisi di Surabaya.
"Pelaku mengaku anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah," terang Sukaren kepada wartawan, Jumat 10 April 2026.
Untuk meyakinkan korban, Ilham memanfaatkan foto orang lain yang memiliki kemiripan fisik dengannya. Foto tersebut menampilkan sosok mengenakan seragam polisi maupun pakaian sehari-hari.
Gambar-gambar itu kemudian diunggah ke media sosial dan kirimkan kepada korban melalui WhatsApp.
"Tampilan flexing pelaku menyerupai anggota Polri sehingga korban terperdaya untuk berhubungan dengan pelaku," ujarnya.
Hubungan mereka pun tidak hanya sebatas dunia maya. Ilham beberapa kali datang ke rumah korban dan memperkenalkan dirinya kepada keluarga sebagai anggota Brimob. Ia bahkan sempat menjanjikan akan melamar korban pada bulan Syawal setelah Hari Raya Idul Fitri.
Namun di balik hubungan tersebut, pelaku justru memanfaatkan korban demi keuntungan pribadi. Ia tercatat telah tiga kali melakukan hubungan intim dengan korban.
Selain itu, korban diminta mengajukan pinjaman online sebesar Rp 5 juta dengan dalih untuk membayar cicilan rumah.
Tak berhenti di situ, Ilham juga meminta korban mengambil kredit iPhone 14 senilai Rp 19,5 juta. "Kerugian materi yang dialami korban kurang lebih Rp 24 juta," ujar Sukaren.
Kecurigaan mulai muncul dari pihak keluarga korban, terutama sang ibu berinisial EP, 47 tahun. Ia merasa ada yang tidak beres karena pelaku mengaku mengambil cuti panjang, mulai sebelum Ramadan hingga setelah Lebaran.
"Ibu korban curiga karena pelaku mengaku cuti sejak sebelum Ramadan, sampai setelah Lebaran. Alasan pelaku ambil cuti lama dengan niat melamar korban dalam bulan Syawal ini," jelas Sukaren.
Untuk memastikan kebenaran, ibu korban meminta putrinya mengundang Ilham ke rumah. Saat pelaku datang pada Minggu 5 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, keluarga langsung melakukan klarifikasi.
Karena jawaban Ilham dianggap berbelit-belit, mereka segera memanggil ketua RT dan pihak kepolisian.
Kebohongan pelaku akhirnya terungkap setelah pemeriksaan di Mapolsek Gedeg. Ilham mengakui bahwa dirinya bukan anggota polisi Laporan resmi pun langsung dibuat oleh ibu korban pada malam itu juga.
"Pelaku akan melamar korban bulan ini, batal karena ketahuan kalau bukan anggota kepolisian," cetus Sukaren.
Kini Ilham telah diamankan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatannya.
