Selasa, 24 May 2022 08:00 UTC
PUPUK SUBSIDI. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (biru) meninjau gudang pupuk bersubsidi milik Petrokimia Gresik, 10 November 2020. Foto: Humas Petrokimia Gresik
JATIMNET.COM, Jember – Kasus dugaan penjualan pupuk tidak berizin yang melibatkan Kepala Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Nurkholis, mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menyatakan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Jember untuk dilakukan tahap selanjutnya.
“Sudah kami terima pelimpahannya atas nama NK (Nurkholis, 58 tahun) dan anak buahnya, yakni CS (42 tahun). Kami sudah membentuk tim dan sedang bekerja melengkapi berkas agar bisa segera pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jember,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Mei 2022.
Selain menjabat kades, Nurkholis juga sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember. Ia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Agro Unggul Jaya Makmur yang memproduksi pupuk dengan merek NPK Union 16.
Nurkholis dan seorang anak buahnya itu disangka melanggar pasal 122 juncto pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan karena memproduksi dan mengedarkan pupuk yang belum mendapatkan izin edar dari Kementerian Pertanian.
Kedua tersangka membuat dan mengedarkan pupuk tersebut sejak September 2021 hingga Februari 2022. Pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel dengan merek NPK Union 16 itu dikemas dalam kemasan per sak 50 kilogram.
BACA JUGA: Sindikat Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diringkus Polres Ponorogo
Gede mengatakan pupuk tersebut sebenarnya semula memiliki izin resmi dari Kementan. “Tetapi habis izin masa edarnya terhitung sejak tanggal 14 April 2021. Meski izin berikutnya belum diajukan, kedua tersangka tetap mengedarkan pupuk, hingga kemudian digerebek polisi pada Februari 2022,” kata Gede.
Namun, sejak awal kasus ini terungkap hingga kini, tersangka belum pernah ditahan polisi. Ditanya hal itu, korps Adhyaksa punya alasan tersendiri.
“Karena memang sudah sejak dari penyidik (di kepolisian) tidak ditahan. Dan saat di tahap dua (di kejaksaan) dari pihak keluarga mengajukan permohonan agar tersangka tidak ditahan. Ada uang jaminan juga dari pihak keluarga bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Gede.
Alasan lain tidak dilakukan penahanan karena kejaksaan melihat status pekerjaan tersanhka sebagai kades. “Mempertimbangkan karena tersangka juga masih menjabat Kepala Desa Bangsalsari yang setiap harinya masih harus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga tersangka hanya diwajibkan lapor setiap minggunya,” kata Gede.
Status tersangka yang disandang Nurkholis juga tidak mempengaruhi statusnya sebagai kades. Saat awal Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Jember menyatakan baru akan menonaktifkannya jika yang bersangkutan ditahan.
“Sesuai regulasi, baru akan dilakukan pemberhentian sementara jika yang bersangkutan berhalangan sementara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispamasdes) Jember Adi Wijaya saat dikonfirmasi, 4 Maret 2022 lalu, sehari setelah Nurkholis menjadi tersangka.
BACA JUGA: HKTI Jatim Bahas Tiga Permasalahan Klasik Petani
Sementara itu, Nurkholis menegaskan ia tidak menjual pupuk palsu kepada masyarakat. Melalui pengacaranya, Abdul Mun’im, Nurkholis menegaskan sebenarnya ia menjual pupuk yang sudah memiliki izin. Namun, salah satunya ada yang habis masa berlaku izinnya dan hendak diperpanjang.
“Jadi klien kami, Pak Nurcholish memiliki pabrik pupuk di Bangsalsari yang menjual tiga merek pupuk. Salah satunya merek Union. Produk tersebut, versi pihak Nurkholis, merupakan produk pupuk dari perusahaan lain yang memiliki izin produksi dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2016. Lalu pada tahun 2019, pupuk yang semula bermerek Zamrud itu dibeli izinnya oleh klien kami,” kata Mun’im.
Setelah hak produksinya dibeli, pupuk tersebut hendak diganti mereknya menjadi merek pupuk Union. Di perjalanan, pada Mei 2021, izin produksi pupuk yang sudah berganti nama itu telah habis. Namun, Nurkholis lupa mengurus perpanjangan izinnya ke Kementan.
Meski demikian, saat ini pihak Nurkholis sedang berupaya mengajukan perpanjangan izin produksi pupuk tersebut ke Kementan. “Kami optimistis dalam waktu dekat izin pupuk tersebut akan turun dari Kementan di Jakarta,” kata Mun’im.
