Logo

Sindikat Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diringkus Polres Ponorogo

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 January 2022 06:20 UTC

Sindikat Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diringkus Polres Ponorogo

BARANG BUKTI: Polres Ponorogo saat menggelar hasil ungkap kasus pupuk subsidi, Kamis 27 Januari 2022.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kopolisian Resort (Polres) Ponorogo berhasil mengamankan dua orang pengedar dan penimbun pupuk subsidi tanpa izin berinisial BY usia 28 tahun dan B usia 58 tahun, keduanya tertangkap di wilayah kecamatan Pulung. 

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan jika kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari warga jika ada jual beli pupuk subsidi tanpa izin di wilayah Kecamatan Pulung.

Setelah dilakukan penelusuran diamankan tiga orang terkait jual beli pupuk subsidi ilegal tersebut. “Akhirnya ditetapkan dua orang tersangka, yakni sopir dan penimbun sekaligus penjual pupuk subsidi,” kata Catur, Kamis 27 Januari 2022. 

Catur menuturkan penjualan pupuk bersubsidi itu harusnya melalui agen resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu peredarannya juga telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan kebutuhan petani disetiap daerah yang telah terdata di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). 

“Dari pengakuan tersangka diketahui pupuk subsidi tersebut diperoleh dari daerah Pamekasan, Pulau Madura,” tutur Azis. 

Baca Juga: Sepanjang 2022 Kabupaten Ponorogo Dijatah Sebanyak 62.731 Ton Pupuk Subsidi

Ia menambahkan dari pengakuan tersangka keduanya mulai menjual pupuk subsidi tanpa izin tersebut sejak bulan Desember 2021 lalu. Bahkan dari tempat penyimpanan pupuk kedua tersangka kedapatan menyimpan 11,45 ton pupuk subsidi. Dengan riincian 9,5 ton Phonska, 2,5 kuintal Urea, dan 1,45 ton ZA.

Catur menerangkan jika kedua pelaku menjual pupuk subsidi berbagai jenis tersebut seharga Rp 140 ribu sampai Rp 180 per sak pupuk ukuran 50 kg. Keduanya menjual kepada sejumlah petani di Kecamatan Pulung yang sebelumnya telah memesan kepadanya. 

“Dari hasil penyelidikan keduanya juga telah memesan 90 ton pupuk subsidi untuk didistribusikan di wilayah Ponorogo,” terang Catur. 

Kedua tersangka akan disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. Nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. 

“Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah,” pungkas Catur.