
Reporter
Agus SalimRabu, 18 Mei 2022 - 06:20
Editor
Ishomuddin
JUMPA PERS. Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah (tengah) saat jumpa pers di Kejari Gresik, Rabu, 18 Mei 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mengumpulkan data dan mempelajari kontroversi pungutan biaya atribut dan dokumentasi pelantikan 47 kepala desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gresik sebesar Rp900 ribu per orang.
Masalah ini sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Gresik.
Kasi Intel Kejari Gresik Deny Niswansyah mengatakan saat ini kejaksaan telah mempelajari dan melakukan pengumpulan data namun pihaknya belum bisa menentukan sikap.
Sikap yang dimaksud adalah apakah dalam tarikan biaya ini mengandung unsur pidana atau hanya kesalahan administrasi. Pihaknya juga tidak mau gegabah dalam menentukan sikap.
BACA JUGA: Tarikan Biaya Atribut Pelantikan Kades di Gresik Dipersoalkan
"Kita apresiasi hearing (dengar pendapat) yang dilakukan Komisi I DPRD Gresik. Akan tetapi kami selaku penegak hukum akan menjalankan sesuai prosedural yakni dengan cara pengumpulan data," katanya, Rabu, 18 Mei 2022.
Menurutnya, penentuan tahap pemeriksaan itu juga membutuhkan waktu dan data penunjang. Untuk itu, pihaknya tidak bisa gegabah melakukan pemeriksaan dan menentukan hasil pemeriksaan.
"Perlu digarisbawahi, pengumpulan data dimaksud juga bukan hasil adanya laporan, melainkan dari pemberitaan di media. Tentu kami punya prosedur tersendiri dalam menangani hal di atas," kata Deni.
Sementara itu, Komisi I DPRD Gresik menyerahkan persoalan tarikan biaya atribut dan dokumentasi pelantikan kades tersebut kepada Inspektorat Pemkab Gresik.
BACA JUGA: Kades yang Baru Dilantik Diminta Bersinergi dengan Program Pemkab Gresik
Hasil pembahasan dengar pendapat antara Komisi I DPRD dengan Dinas PMD Gresik, Komisi I menyimpulkan tidak sesuai aturan atau salah meski ada kesepakatan dengan kades.
“Meskipun disepakati bersama, memang sesuai aturan tidak benar. Makanya, ke depan akan kami usahakan untuk bisa dianggarkan di APBD,” kata Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin.
Menurut dia, dari hasil rapat memang pengumpulan uang disepakati semua kades seperti pada berita acara yang disepakati kades. Hal ini juga dibenarkan sejumlah kades yang hadir saat hearing di DPRD.
"Hasil rapat ini akan disampaikan kepada Inspektorat, mereka yang akan menindaklanjuti persoalan ini selaku pengawas ASN,” kata Zaifudin.