Logo

Kejari Gresik Eksekusi Bebas Sekda Gresik Nonaktif Andhy Hendro Wijaya

Reporter:,Editor:

Senin, 17 May 2021 09:20 UTC

Kejari Gresik Eksekusi Bebas Sekda Gresik Nonaktif Andhy Hendro Wijaya

Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo (Kanan) saat satu kesempatan beberapa waktu lalu. Foto: Agus/Dokumen

JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi bebas Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Andhy Hendro Wijaya, seiring salinan petikan Majelis Hakim tingkat kasasi.

Dimana diketahui menolak permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dan menguatkan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, serta sesuai petikan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2011. Petikan putusan MA dengan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020, berbunyi, memutuskan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik.

Eksekusi bebas dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wibowo bahwa eksekusi bebas Seekertatis Daerah Pemda Gresik Andhy Hendro Wijaya telah dilakukan.

Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Korupsi, Mahkamah Agung Bebaskan Sekda Gresik Nonaktif

"Benar, ekseskusi bebas sudah kita lakukan pada tanggal 11 Mei 2021 kemarin, dan yang bersangkutan sendiri yang menandatangani berita acara pelaksanaan ekseskusi disini (kantor Kejasaan Negeri Gresik)," kata Dymas saat ditemui di kantornya, Senin 17 Mei 2021.

Eksekusi bebas itu, dibuat dan  ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yakni Indah Rahmawati. " Benar tanggal 11 Mei kemarin dilaksanakan eksekusi bebas Sekda non aktif, Andhy Hendro Wijaya," timpalnya mendampingi Kasi Pidsus.

Disinggung dengan upaya Kejari Gresik terkait upaya luar biasa atau melakukan peninjauan kembali (PK), Dymas belum bisa menerangkan secara lansung sebab menurutnya masih akan dipelajari terlebih dahulu. "Belum (upaya PK) kita pelajari dahulu dan upaya selanjutnya kita masih menunggu petunjuk pimpinan (Kajari)," tukas Dymas.

Baca Juga: Tak Terbukti Korupsi Sekda Gresik Bebas Dari Tuntutan Jaksa

Sementara itu kuasa hukumnya Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi mengaatakan, dengan eksekusi bebas itu secara otomatis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik wajib mengembalikan hak kliennya yaitu jabatannya sebagai Sekda dan PNS-nya.

Apalagi, selama menjalani proses hukum, SK pengangkatan Andhy Hendro Wijaya belum pernah dicabut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan, Pemkab Gresik mempunyai 15 hari setelah surat masuk ke bupati untuk diproses.

Apabila lebih dari waktu yang ditentukan, Hariyadi akan melakukan langkah hukum. “Bupati harus mengembalikan hak klien kami sebagai Sekda. Jika tidak dikembalikan, kami akan melakukan langkah hukum gugatan ke PTUN," tukasnya dikonfirmasi.