Logo
Terdakwa mengaku tidak pernah dites urine oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa, Guru Ngaji Ajukan Eksepsi

Reporter:,Editor:

Rabu, 12 December 2018 13:47 UTC

Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa, Guru Ngaji Ajukan Eksepsi

Foto : Merasa tidak pernah gunakan Narkoba, Hafid yang merupakakn guru ngaji ajukan eksepsi. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Tidak merasa menggunakan narkoba membuat Hafid, warga Surabaya yang berprofesi sebagai guru ngaji dan perukyah mengajukan eksepsi dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa juga mengaku tidak pernah dites urine setelah ditangkap polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam dakwaan, Hafid dikenakan pasal 112 jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan saat ditangkap di rumah Abdul Bahris tersangka lainnya tidak disidangkan dengan alasan tersangka tersebut gila.

BACA JUGA: Kelabuhi Polisi Masukkan Narkoba di Bungkus Biskuit

"Ini dakwaan yang sangat janggal karena klien kami datang ke rumah Abdul Bahris untuk merukyah, bukan mengisap sabu sabu seperti yang didakwakan," kata kuasa hukum Hafid, Abdulah Aziz Balmar, Rabu, 12 Desember 2018.

Abdulah mengatakan ada beberapa faktor yang membuat dakwaan tersebut janggal, seperti, terdakwa tidak pernah dites urine. "Ini yang janggal dan kami langsung mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut," ucapnya.

Abdulah akan membuktikan semuanya pada eksepsinya untuk membuktikan terdakwa tidak pernah menggunakan narkoba. "Klien kami ini guru ngaji, bahkan dirinya tidak pernah tahu narkoba sabu-sabu seperti apa itu," katanya.

BACA JUGA: Separuh Remaja Jatim Dibawah 19 Tahun Pengguna Narkoba

Sidang yang berlangsung di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu menyidangkan terdakwa Hafid yang terlibat kasus narkoba bersama Abdul Bahris. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo dan Oki Muji Astuti.

Dalam dakwaan itu, terdakwa diduga mengisap sabu-sabu dengan Bahris di dalam rumah terdakwa di Jalan Nyamplungan Surabaya.

Saat itu juga polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menangkap terdakwa. Saat digeledah polisi menemukan alat isap yang ada di rumah Bahris. Namun dalam pemeriksaan, polisi langsung menghentikan kasus yang menyeret Bahris lantaran terdakwa dinyatakan gila.

Sedangkan terdakwa Hafid tetap lanjut hingga disidangkan. JPU Adhiem Widigdo tidak mempermasalahkan keberatan dari terdakwa. "Itu hak dari terdakwa, kami siap saja," ucapnya.