Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Datangi DPRD Kota dan Kabupaten Mojokerto

Hasan

Reporter

Hasan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 08:00

Editor

Ishomuddin
kawal-putusan-mk-ratusan-mahasiswa-datangi-dprd-kota-dan-kabupaten-mojokerto

Ratusan mahasiswa menggelar demonstrasi dan membakar ban di depan DPRD Kab. Mojokerto, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi kepemudaan di Mojokerto Raya melakukan aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak RUU Pilkada, Jumat siang, 23 Agustus 2024.

Dengan membawa beberapa atribut tuntutan, mereka mendatangi kantor DPRD Kota Mojokerto di Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Usai melakukan orasi di depan kantor DPRD Kota Mojokerto, massa beranjak ke kantor DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan R.A Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pantauan di lokasi, ratusan massa itu sempat membakar ban.

BACA: Kawal Putusan MK, Mahasiswa dan Jurnalis KIM Plus Demo Kecam Politik Dinasti

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mojokerto Tsabit Ikhmadi Haqiq yang turut hadir dalam demo mengatakan pihaknya bersama mahasiswa yang lain sepakat untuk mengawal putusan MK terkait ambang batas dukungan pencalonan dan acuan usia kandidat dalam UU Pilkada.

"Tentunya kita mengecam dan menolak (rencana) revisi UU (Pilkada oleh DPR) dan terus mengawal apa itu yang diputuskan oleh MK," ujarnya.

Ia menambahkan anggota dewan juga ikut serta mendatangani petisi tolak revisi UU Pilkada.

BACA: Aksi Kawal Putusan MK di Jember, Hanya Anggota DPRD dari PDIP yang Mendukung

"Serta mendorong KPU untuk segera menerbitkan PKPU baru sesuai dengan yang berdasarkan putusan MK," katanya.

Sehingga, mereka bersepakat antara mahasiswa dan dewan yang ada di daerah mengawal dan menjaga putusan MK.

"Agar tidak dipengaruhi oleh sekelompok pihak yang punya kepentingan," katanya.

Setelah ditemui dua Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, massa membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB dengan pengawalan ketat kepolisian.

Baca Juga