Logo

Kawal Putusan MK, Mahasiswa dan Jurnalis KIM Plus Demo Kecam Politik Dinasti

Reporter:,Editor:

Jumat, 23 August 2024 09:00 UTC

Kawal Putusan MK, Mahasiswa dan Jurnalis KIM Plus Demo Kecam Politik Dinasti

Ratusan mahasiswa dan jurnalis di Jember menggelar demonstrasi mengawal putusan MK dan mengecam politik dinasti di Bundaran depan gedung DPRD Jember, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Aksi mengawal dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan acuan penghitungan usia kandidat dalam UU Pilkada terus berlanjut. Kali ini, ratusan mahasiswa dan jurnalis di Kabupaten Jember melakukan aksi demonstrasi di Bundaran depan Gedung DPRD Jember, Jumat sore, 23 Agustus 2024.

Mereka menamakan diri Koalisi Indonesia Menggugat Plus (KIM Plus), akronim yang sama dengan koalisi parpol yang hendak merevisi RUU Pilkada.

Ribuan massa tersebut kompak mengenakan baju hitam sebagai simbol duka atas kondisi negeri ini. Mereka juga mengenakan pita biru di lengan untuk mencegah penyusupan. 

Massa berasal dari sejumlah organisasi mahasiswa dan jurnalis antara lain dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan berbagai organisasi mahasiswa lainnya termasuk organisasi pers mahasiswa dari sejumlah kampus di Jember. 

Anggota AJI Jember ikut aksi demonstrasi mengawal putusan MK dan mengecam politik dinasti di depan gedung DPRD Jember, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: AJI Jember

BACA: Aksi Kawal Putusan MK di Jember, Hanya Anggota DPRD dari PDIP yang Mendukung

"Kami akan terus mengawal putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70. Kami juga mendesak KPU untuk segera menetapkan Peraturan KPU dengan berdasarkan putusan MK," ujar Deni Rofiqi, salah satu jubir KIM Plus dalam aksinya. 

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menghapus ambang batas syarat minimal 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPRD untuk pencalonan pasangan calon Pilkada.

Mahasiswa membawa poster saat demonstrasi di depan gedung DPRD Jember, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: Faizin Adi

Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menolak permohonan perubahan batas usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah saat mendaftar. Penghapusan syarat tersebut disebut-sebut akan menguntungkan putra bungsu Presiden Jokowi Kaesang Pangarep yang akan mencalonkan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

BACA: Bupati Hendy dan PDIP Jember Sambut Baik Putusan MK, Harap DPR Tak Ubah Kembali Ambang Batas

Mereka menyebut sudah tidak ada lagi alasan bagi DPR untuk merevisi UU Pilkada karena putusan MK bersifat final dan mengikat. 

"Kami mendesak DPRD Jember untuk menekan DPR RI agar menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilkada. Rakyat secara tegas menolak politik dinasti," katanya. 

Massa juga mengecam aksi represif yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian terhadap aksi demonstrasi di sejumlah kota.