Rabu, 21 August 2024 13:48 UTC
Bupati Jember Hendy Siswanto dan Wabup Jember Gus Firjaun saat datang ke kantor DPC PDIP Jember. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada disambut gembira Bupati Jember Hendy Siswanto dan PDIP Jember.
Hendy sebelumnya terancam gagal maju di Pilkada karena tujuh dari delapan partai politik pemilik kursi di DPRD Jember telah menyatakan dukungan kepada satu nama, yakni politikus Partai Gerindra Muhammad Fawait.
"Putusan MK ini alhamdulillah menggembirakan saya. Rakyat jadi punya pilihan. Ini bagian dari demokrasi," ujar Hendy saat berkunjung ke kantor DPC PDIP Jember, Rabu, 21 Agustus 2024
Putusan ini dinilai Hendy sebagai penyelamatan terhadap prinsip demokrasi.
"Andai MK tidak mengetok putusan tersebut, maka akan terjadi bumbung kosong. Meskipun bumbung kosong ini memang ada dalam konstitusi," katanya.
BACA: Pilkada Jember, Hendy Akui Masih Butuh Gus Firjaun
PDIP juga senang dengan putusan MK tersebut. Sebelum putusan tersebut, partai banteng nyaris tak punya pilihan.
Kursi PDIP berdasarkan pemilu 2024 di DPRD Jember cukup signifikan, yakni peringkat dua dengan delapan kursi dari total 50 kursi. Namun, jika mengacu pada UU Pilkada sebelum putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, PDIP tak bisa mencalonkan sendiri karena masih kurang dua kursi lagi atau minimal 20 persen dari jumlah kursi.
Sekretaris DPC PDIP Jember Widarto menyatakan partainya akan berupaya menjaga nilai demokrasi dengan cara mencegah terjadinya kotak kosong atau bumbung kosong di Pilkada Jember.
"Kami menyambut baik putusan tersebut. PDIP akan memberi warna di Pilkada Jember. Insyaallah tidak akan terjadi kotak kosong," ujar Widarto saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, suara PDIP Jember mencapai sekitar 14,4 persen jumlah suara sah DPT.
"Persyaratan dari putusan MK kemarin, kalau kita pelajari hanya 6,5 persen atau lebih dari 109 ribu," imbuh alumnus Fakultas Sastra Universitas Jember (Unej) ini.
BACA: Politikus Peraih Suara Terbanyak se-Indonesia Daftar Bacabup Jember lewat PDIP
PDIP berharap putusan MK tersebut tidak dijegal di DPR.
"Semoga pemerintah pusat dalam hal ini termasuk DPR RI punya komitmen yang sama untuk menjaga demokrasi. Karena ini khan masih ada upaya-upaya. Mohon doa dari masyarakat agar putusan MK ini bisa dijalankan di Pilkada 2024," kata Widarto.
Meski belum memastikan akan mengusung Hendy, namun Widarto mengisyaratkan partainya akan mendukung petahana.
"Mohon tunggu pengumuman resminya 1-2 hari lagi. Kami akan memberikan calon terbaik yang rekam jejaknya sudah terlihat di pemerintahan," katanya.
Gayung bersambut, Hendy juga berharap dukungan dari PDIP. Demi mendapatkan tiket dari PDIP, Hendy mengaku siap menjadi kader partai banteng.
"Dari putusan MK ini, ayo kita berjuang bersama-sama. Saya berharap PDIP bisa bersama kita menjadi pendukung utama," kata mantan ASN Kementerian Perhubungan ini.