Logo

Aksi Kawal Putusan MK di Jember, Hanya Anggota DPRD dari PDIP yang Mendukung

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 August 2024 07:00 UTC

Aksi Kawal Putusan MK di Jember, Hanya Anggota DPRD dari PDIP yang Mendukung

Aktivis GMNI menggelar demonstrasi kawal putusan MK di Bundaran depan DPRD Jember, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pasangan calon di Pilkada 2024. Aksi dipusatkan di depan Gedung DPRD Jember, Kamis, 22 Agustus 2024. 

Mereka mengecam upaya DPR yang hendak merevisi aturan ambang batas dukungan partai dan syarat usia bakal calon kepala daerah di UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK. 

"Ini adalah upaya merusak tatanan demokrasi, yang dilakukan para politisi di DPR dan lingkaran Istana demi kepentingan individual, keluarga, dan golongan tertentu," ujar Ketua DPC GMNI Jember Yudha Dwi Prasetyo.. 

Dalam aksinya, GMNI Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan Presiden Jokowi karena dianggap telah menciderai konstitusi dan demokrasi. 

BACA: Bupati Hendy dan PDIP Jember Sambut Baik Putusan MK, Harap DPR Tak Ubah Kembali Ambang Batas

"Kami mendesak DPR RI untuk menghentikan segala aktivitas terkait rancangan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kita juga mendorong DPRD Jember agar mendesak DPR RI untuk segera membatalkan pembahasan revisi UU tentang Pilkada," kata Yudha. 

GMNI Jember juga mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk menaati konstitusi terkait putusan MK yang mengubah syarat ambang batas minimal dukungan partai serta syarat usia minimal calon kepala daerah. 

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Jember untuk mengawal konstitusi. Ini adalah gerakan atas dasar hati nurani, tidak terkait dengan parpol manapun. Kami bergerak atas amanah rakyat yang hari ini melihat ada upaya penyimpangan konstitusi," kata Yudha. 

Widarto (memegang mikrofon) saat menemui demonstran GMNI di Bundaran depan DPRD Jember, Kamis, 22 Agustus 2024. Foto: Faizin Adi

Dari 50 anggota DPRD Jember periode 2024-2029 yang baru dilantik Rabu, 21 Agustus 2024, hanya enam orang anggota dari PDIP yang menemui massa.

"Kami mewakili diri kami sendiri karena teman-teman tahu sendiri, alat kelengkapan dewan belum terbentuk. Fraksi juga belum terbentuk," ujar Anggota DPRD Jember Widarto saat menemui para demonstran. 

Widarto menegaskan pihaknya sepakat sepenuhnya dengan aksi yang dilakukan GMNI Jember. 

"Bahkan kami berterima kasih karena teman-teman mau mengawal demokrasi yang harus sama-sama kita jaga. Ini adalah bagian dari upaya penyelamatan demokrasi dan hukum kita agar tidak dibajak oleh kartel politik," kata Widarto. 

BACA: Politikus Peraih Suara Terbanyak se-Indonesia Daftar Bacabup Jember lewat PDIP

Menurutnya, putusan MK tentang syarat pencalonan di Pilkada itu seharusnya bisa langsung dilaksanakan KPU. Karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Ia membandingkan sikap KPU saat MK membuat putusan tentang penurunan syarat usia capres-cawapres yang berakibat Gibran bisa langsung ikut Pilpres. 

"Kita punya jurisprudensi juga saat putusan itu langsung berlaku saat Pilpres kemarin. Langsung diberlakukan oleh KPU, bahkan tanpa konsultasi dengan DPR dan pemerintah," ujar pria yang juga Wakil Sekretaris DPC PDIP Jember ini. 

“Bukan soal calonnya siapa, bukan soal bisa mengusung atau tidak. Tapi ini soal bagaimana hukum ditegakkan dan demokrasi dijaga dengan baik," katanya. 

Gelombang demonstrasi masyarakat yang menentang upaya DPR RI merevisi UU Pilkada dengan melawan putusan MK itu dinilai Widarto sebagai bagian dari proses pendidikan politik masyarakat yang harus terus berjalan.