Senin, 28 January 2019 06:38 UTC
Ahmad Dhani Prasetyo. Foto: DOK
JATIMNET.COM, Jakarta - Sidang vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin 28 Januari 2019 siang ini. "Ya betul, jadwal sidang seperti biasanya, siang hari," kata Hendarsam Marantoko, pengacara pentolan grup band "Dewa" ini.
Menurut Hendarsam, kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho. Putusan akan dibacakan majelis hakim setelah penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
BACA JUGA: Ahmad Dhani Optimis Tuduhannya Tidak Terbukti
Dalam kasus ini, jaksa menganggap ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian. Jaksa kemudian menuntut Dhani dengan pidana penjara dua tahun. Ia dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendarsam mengharapkan majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kliennya dalam kasus itu. "Harapannya sesuai dengan permintaan dalam pledoi untuk membebaskan klien kami," katanya.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Tuding Penyidik Polda Jatim Kurang Zalim
Ia beralasan fakta hukum yang dituduhkan jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak tepat. Menurutnya, tindakan Ahmad Dhani tidak termasuk pidana. Berdasarkan penilaian itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan putusan lepas (onslag).
Dalam putusan "onslag", terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti sah dan dapat dipertanyakan, namun majelis hakim tidak menyatakan terdakwa bersalah. "Kemudian dakwaan jaksa juga lemah," ujar Hendarsam. (Ant)