Logo

Ahmad Dhani Optimis Tuduhannya Tidak Terbukti

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 January 2019 16:12 UTC

Ahmad Dhani Optimis Tuduhannya Tidak Terbukti

Ahmad Dhani Prasetyo memberikan pose dua jari sebagai bentuk dukungan ke salah satu capres saat dirinya menjalani tahap dua di Kejari Surabaya. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo telah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dhani panggilan akrabnya itu tiba di Kejari Surabaya sekitar pukul 13.50 WIB, dengan mengendari mobil Toyota Innova warna putih. Saat datang, pentolan grub band Dewa itu  didampingi kuasa hukumnya itu langsung masuk ke ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.

Acara pelimpahan barang bukti dan tersangka ini selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, saat dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, Ahmad Dhani tidak dilakukan penahanan

Di sela pelimpahan berkas Dhani mengaku sudah biasa menjalani sidang kasus ujaran kebencian atau hate speech. "Saya akan hadir di sidang. Akan saya hadapi," jelas Dhani, Kamis 17 Januari 2019.

Dia yakin perkaranya akan selesai sampai ke persidangan dan tidak akan terbukti melakukan pencemaran nama baik atau hate speech. "Saya akan ikuti terus persidangan sampai selesai," katanya.

BACA JUGA: Berkas Kasus Ahmad Dhani P-21

Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Didik Adyotomo mengatakan alasannya kenapa tidak dilakukan penahanan, karena hukuman minimalnya empat tahun.

"Jadi unsur itu yang membuat kami tidak menahan dan yang bersangkutan akan kooperatif," jelasnya.

Didik juga mengungkapkan saat dilakukan pelimpahan berkas, polisi juga menyertakan barang bukti seperti video vlog Ahmad Dhani. "Semua barang bukti sudah diamankan Kasi barang bukti yang nantinya akan ditunjukkan dalam sidang," ucapnya.

Didik berjanji kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. "Jaksa yang memeriksa secepatnya menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Ahmad Dhani terjerat tindak pidana karena ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog-nya saat ada aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.