Logo
Kejati Jatim tunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti

Berkas Kasus Ahmad Dhani P-21

Reporter:,Editor:

Jumat, 04 January 2019 08:47 UTC

Berkas Kasus Ahmad Dhani P-21

Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian. Foto: DOK

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta mengatakan berkas kasus musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh jaksa peneliti.

Kejati Jatim saat ini tengah menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Jatim.

Penyidik Kepolisian sudah melengkapi beberapa kekurangan yang dibutuhkan jaksa peneliti.

"Kami sudah memberitahukan ke pihak kepolisian untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua)," jelasnya, Jumat, 4 Januari 2019.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Tuding Penyidik Polda Jatim Kurang Zalim

Disinggung kapan polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti, Sunarta masih menunggu dari kepolisian.

"Kami serahkan kepada kepolisian, kapan akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya," ucap Sunarta.

Tidak ada batasan waktu untuk penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Karena memang tersangka tidak ditahan oleh penyidik," katanya.

Saat ditanya apa jika dilakukan tahap kedua, Kejati Jatim akan menahan Ahmad Dhani, Sunarta akan melihat beberapa unsur penahanan.

BACA JUGA: Kejati Kembalikan Berkas Ahmad Dhani ke Polisi

"Seperti Pasal yang dikenakan, jadi kami lihat saja nantinya seperti apa," kata Sunarta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim.

Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan. “Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu (barang bukti dan tersangka),” katanya singkat.

Ahmad Dhani terjerat kasus ucapan idiot yang dilontarkannya dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.