Logo

Kasus Uang Rp5 Miliar Tanpa Pengawalan, Polisi Periksa 7 Saksi

Reporter:,Editor:

Kamis, 21 April 2022 05:40 UTC

Kasus Uang Rp5 Miliar Tanpa Pengawalan, Polisi Periksa 7 Saksi

apolresta Mojokerto AKBP Rofiq Himawan

JATIMNET.COM, Mojokerto - Uang senilai Rp 5 miliar yang diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto, hingga kini masih dilakukan penyelidikan. Pasalnya dengan nilai sebesar tersebut, JE ini mengaku membawa uang pecahan 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, dan 20.000 dari Bandung ke wilayah Mojokerto.

Hingga kini, polisi yang menangani mengaku sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. "Sudah ada tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan mengenai uang senilai Rp 5 miliar yang dibawa oleh JE dari Bandung ke Mojokerto," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Himawan, Kamis, 21 April 2022.

Dia menjelaskan, uang dengan nilai fantastis tanpa pengawalan polisi itu diamankan saat di pintu Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar) dari wilayah Jawa Barat yakni Bandung. Dimana, dalam pemeriksaan, JE ini mengaku akan bertransaksi senilai Rp 400 juta dengan warga Mojokerto.

Warga Mojokerto ini, masih kata Rofiq, datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam sekitar pukul 01.00 WIB, pada Jumat, 8 April 2022 di pintu Exit Tol Mobar, Gedeg. "Transaksi sudah tiga kalinya (ke wilayah Jatim) dan mengirim ke Mojokerto sudah yang kedua kalinya selama puasa ini," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polresta Mojokerto Dapati Uang Senilai R p5 M Dalam Satu Unit Mobil Tanpa Pengawalan

Tapi sebelum sampai Mojokerto, uang senilai Rp1,3 miliar sudah didroping di wilayah Nganjuk dan Jombang. "Kalau untuk total nominal dua kali transaksi di Mojokerto nanti saja di fakta persidangan yah," katanya.

Rofiq menegaskan, terdapat pelanggaran hukum yang berkaitan dengan permasalahan Perbankan. Lantaran, dalam Perbankan sendiri sudah diatur secara jelas SOP pengiriman uang dengan nominal besar. "Kalau kemudian ada yang dari Jabar sampai ke Jatim (membawa uang nominal besar) yang melintas di dua provinsi besar, pasti ada sesuatu yang terjadi," ujarnya.

Untuk itu pihaknya, melakukan pendalaman dengan memeriksa tujuh orang saksi. Bahkan, telah dilakukan penggeledahan sejak satu kali 24 jam ditemukannya uang senilai Rp3,7 miliar dari dalam mobil Daihatsu Gran Max bernopol D 8348 YE.

Sehingga, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. "Ada peristiwa pidana itu, setelah kami melakukan diskusi dengan ahli pidana dan ahli Perbankan yang belum bisa kami sampaikan ke media," ucap Rofiq.

Baca Juga: Libur Lebaran, Perputaran Ekonomi Diprediksi Mencapai Rp 72 Triliun

Pihaknya tak serta merta begitu saja melakukan penyidikan ini secara serius, ada fakta hukum. Terlebih saat ini kondisi dimasyarakat tengah mempersiapkan kebutuhan untuk berlebaran. "Hasil pemeriksaan dan koordinasi penulusuran terkait keaslian uang, ternyata itu asli. Uang yang dinyatakan resmi dan dari pemerintah Indonesia, inilah fakta hukumnya," ia memungkasi.

Sebelumnya, dua unit mobil kedapatan membawa uang senilai Rp5 miliar di pintu exit tol Mojokerto Barat, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto akhirnya diamankan Polresta Mojokerto, pada Jumat, 8 April 2022.

Terdapat banyak nominal pecahan 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, dan 20.000 dalam satu unit mobil Daihatsu Grandmax berwarna putih dengan nopol D 8348 YE. Bahkan uang itu masih bersegel Bank Indonesia.