Senin, 24 October 2022 14:20 UTC
Para tersangka yang usai menjalani pemeriksaan tambahan langsung dilakukan penahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat di Polda Jatim. Foto: Bruriy
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang menyebabkan ratusan suporter meninggal, Polisi resmi melakukan penahanan.
Enam orang dilakukan penahanan ini adalah AHL sebagai Dirut LIB, AH sebagai Ketua Panpel, SS sebagai security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H menjabat Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan BSA yang merupakan dari Samapta Polres Malang.
Sebelum dilakukan penahanan, keenam tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pagi, dari pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB. Dalam proses pemeriksaan, penyidik yang menangani merasa cukup bukti dan lengkap.
Keenamnya langsung digelandang untuk menuju ruang tahanan Mapolda Jatim, dengan pengawalan dari anggota polisi. Dengan memakai masker, tangan diborgol mereka tidak banyak memberikan keterangan ataupun komentar, terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Hari ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang tersangka. Usai diperiksa dari pagi hingga malam, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 24 Oktober 2022.