Logo

Kasus Status Facebook "Menyimpang" Akun Ponco Suro Masuk Bakorpakem 

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 June 2019 14:05 UTC

Kasus Status Facebook "Menyimpang" Akun Ponco Suro Masuk Bakorpakem 

Sekretaris MUI Kabupaten Problinggo, H Yasin Foto : Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Majelis ulama Indonesia (MUI) Wilayah Kabupaten Probolinggo, segera membawa kasus postingan kontroversial akun Ponco Suro di jejaring media sosial Facebook, ke ranah Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakorpakem, pada Rabu 26 Juni 2019, besok.

Disampaikan Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H Yasin, kasus penyimpangan ajaran agama yang dilakukan Ormat (42) selaku pemilik akun Ponco Suro, akan diserahkan ke Bakorpakem dan dirapatkan Rabu 26 Juni besok, di Kejaksaan Negeri Kraksaan.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H Yasin, menyebut jika komisi fatwa MUI Kabupaten Probolinggo saat ini tengah merumuskan secara formal, terkait postingan akun milik Ormat (42), yang isinya dinilai menyimpang.

“Jadi rumusan yang dibuat komisi fatwa itu, nantinya juga dibawa ke Bakorpakem untuk dirapatkan bersama. Serta kita akan detailkan maksud kalimat-kalimat yang diposting ke Facebook itu, oleh akun Ponco Suryo,”kata H Yasin, Selasa 25 Juni 2019.

BACA JUGA: MUI Sebut Postingan Kontroversi Ponco Suro di Facebook Menyimpang

Sedangkan, pengajian yang kerap digelar Ormat dengan jemaah mencapai sekitar 47 orang, sementara tetap dibiarkan hingga ada hasil keputusan rapat bersama Bakorpakem.

Ia juga belum mengetahui tentang bentuk aktivitas keagamaan yang dilakukan Ormat bersama jemaahnya, apakah dalam model padepokan yayasan atau lainnya.

Sekedar informasi, mencuatnya kasus penyimpangan ajaran agama oleh Ormat (47) warga Dusun Bringin, Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Setelah Ormat melalui akun bernama Ponco Suro, memposting sejumlah kalimat kontroversi di jejaring media sosial Facebook.

BACA JUGA: Warga Pakuniran Geruduk Kantor Desa Protes Penyelewengan Dana Desa

Postingan Ormat pun, menuai respon beragam dari warga net mulai dari ada  yang mendukung hingga mengecamnya.

Postingan Facebook Ormat sendiri kemudian masuk ke ranah MUI, setelah dinilai meresahkan dan membahayakan bagi masyarakat.