Logo

Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara  

,

Senin, 22 September 2025 07:40 UTC

Kasus Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Dituntut 8 Bulan Penjara
 

Sidang kasus perusakan mobil dengan terdakwa Jan Hwa Diana dan suami, Handy Soenaryo, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 22 September 2025. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Jan Hwa Diana dan sang suami, Handy Soenaryo, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 22 September 2025.  

Dalam tuntutan tersebut, jaksa menilai pasangan suami istri tersebut melakukan perusakan mobil milik Hironimus Tuqu pada 23 November 2024.

Selain terlibat kasus perusakan mobil, Diana dan Handy juga menjadi tersangka kasus penahahan ijazah puluhan pekerja di perusahaan miliknya, CV Sentoso Seal.

Dalam sidang kasus perusakan mobil, surat tuntutan dibacakan JPU Ahmad Muzakki yang menuntut agar majelis hakim menyatakan keduanya melanggar pasal 170 KUHP ayat 1 dengan merusak dua mobil yang dikendarai Paul Stephanus di kediamannya di Perumahan Pradah Permai. Diana merusak mobil dengan cara menggerinda roda kendaraan.

BACA: Rumah Jan Hwa Diana Digeledah, Polisi Temukan 108 Ijazah

"Dengan bukti dan saksi yang dihadirkan, dengan ini terdakwa Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan,” ujar Muzakki.

Dalam surat tuntutan itu, sikap sopan Diana dan suami selama persidangan menjadi pertimbangan JPU. Ia akhirnya menuntut Diana dan Handy hukuman penjara selama delapan bulan.

"Meringankan, belum pernah dipidana. Mereka (Jan Hwa Diana, Handy Soenario dengan Nimus) sudah ada perdamaian, nota perdamaian kami lampirkan, maka masing-masing delapan bulan," ujar Muzakki.

Sementara itu, kuasa hukum Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, Andre Rian Hidayanto, mengatakan kliennya telah menyesali perbuatannya. Mereka juga sudah minta maaf kepada korban.

"Kami meminta keringanan karena beberapa hal, yang bersangkutan memiliki anak, yang bersangkutan bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan tulang punggung keluarga," ujar Andre.

BACA: Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan dan Dokumen Lainnya

Konflik ini bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu, ditekan karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digerinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti.