Selasa, 24 August 2021 10:20 UTC
PEMERIKSAAN. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono keluar dari ruang pemeriksaan oleh KPK di Polresta Mojokerto terkait kasus pencucian uang mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Selasa, 24 Agustus 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mojokerto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2015-2018 Mustofa Kamal Pasa (MKP), Selasa, 24 Agustus 2021.
Sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah pejabat terlihat menuju ruang pemeriksaan di Aula Wira Pratama Polresta Mojokerto.
Mereka di antaranya mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Noerhono, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono yang juga mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto yang juga mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto Yo'ie Afrida.
BACA JUGA: KPK Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Mojokerto
Pejabat lainnya yang juga diperiksa antara lain mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Endang Sri Wulan, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono, Kabid Mutasi Yuliane R Latuny, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muchtar, dan pejabat setara kabid dari sejumlah instansi Pemkab Mojokerto.
Endang menyampaikan kedatangannya ke Mapolresta Mojokerto karena panggilan KPK. Namun, ia enggan memyampaikan pemeriksaan kasus ini terkait TPPU atau gratifikasi dalam jual beli jabatan yang melibatkan Mustofa.
"Ini keterangan lalu, saya enggak tahu apa. Tahun saya jadi kepala dinas, tahun 2011 sampai 2014. Terkait dengan sambang desa (uang yang dibagikan ke warga), tidak ada bangunan-bangunannya," Endang membeberkan.
Sementara, sekitar pukul 14.50 WIB, Noerhono tampak mengenakan setelan batik warna merah dan tas ransel meninggalkan ruang pemeriksaan.
Dia terlihat santai menuruni tangga dan menyapa awak media. Noerhono menyatakan dia sebatas memenuhi panggilan dari KPK sesuai kapasitasnya sebagai pejabat Pemkab Mojokerto.
BACA JUGA: Korupsi Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Pejabat hingga Karyawan Dealer Mobil
Dia menyebut sejumlah pertanyaan penyidik KPK masih berkaitan dengan kasus TPPU dan gratifikasi.
"Ya, masih terkait yang dulu-dulu itu, soal gratifikasi," katanya.
Tak berselang lama, Kepala Dinas Sosial dan Plt Kepala BPBD Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono keluar dari ruang pemeriksaan. Ludfi enggan meladeni awak media terkait pemeriksaan KPK dan berjalan cepat menuju mobilnya.
Terpisah, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto membenarkan jika KPK kembali meminjam ruangan guna pemeriksaan kasus yang sedang mereka tangani.
"Bersurat ke Polres pinjam tempat untuk pemeriksaan beberapa hari di Mojokerto Kota," katanya.