Logo

Korupsi Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Pejabat hingga Karyawan Dealer Mobil

Reporter:,Editor:

Kamis, 22 April 2021 12:20 UTC

Korupsi Mantan Bupati Mojokerto, KPK Periksa Pejabat hingga Karyawan Dealer Mobil

PENCUCIAN UANG. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kab. Mojokerto Susantoso diperiksa KPK di Polresta Mojokerto, Rabu, 21 April 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam pemeriksaan lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto periode 2010-2018 Mustofa Kamal Pasa (MKP) di Mapolresta Mojokerto.

Mereka antara lain penjaga rumah, pengusaha, notaris, hingga pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto. Ketujuh saksi dipanggil secara bergantian sejak Rabu, 21 April 2021.

Mereka di antaranya Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Mojokerto Susantoso; penjaga rumah pribadi MKP, Ahmad Yasin; dan dua orang pihak swasta, yakni pemilik showroom CV. Rizky Motor, Nano Santoso Hudiarto dan Staf Honda Mitra Mojokerto, Siti Nur Cholilah.

Namun, hanya Susantoso yang mau memberikan komentar ihwal kedatangannya ke ruang pemeriksaan di Satreskrim Polresta Mojokerto. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini hanya untuk menandatangani berkas.

BACA JUGA: Kasus Dugaan TPPU Mantan Bupati Mojokerto, Dua Saksi Mangkir Panggilan Penyidik KPK

Dia berdalih tak dicecar pertanyaan terkait aset MKP hasil dari korupsi. "Hanya paraf (tanda tangan) saja, enggak ada (soal aliran dana). Yah, terkait Camat Gondang itu. Cukup, ya," kata Susantoso, Rabu, 21 April 2021.

Berbeda dengan hari ini, Kamis, 22 April 2021, hanya tiga saksi yang tampak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Keduanya adalah mantan Camat Ngoro sekaligus mantan Camat Mojosari, Sholikin; seorang notaris, Febri, dan salah seorang pihak swasta dari dealer Mitshubishi, Joko, yang keluar secara bergantian dari pemeriksaan di Ruang Unit II Satreskrim Polresta Mojokerto.

Namun, ada kejadian menarik dalam proses pemeriksaan kali ini. Awalnya pemeriksaan dilakukan di Aula Wira Pratama lantai 2 Mapolresta, namun sekitar pukul 11.00 WIB, proses pemeriksaan diubah di Ruang Unit II Satreskrim Polresta Mojokerto.

Selain itu, ada pria berkaos merah yang keluar dari ruang penyidik membawa mangkok plastik warna biru dan di dalamnya ada bahan pijat. Awak media sempat mengira pria ini termasuk saksi yang diperiksa. Namun, setelah memberikan keterangan ternyata bukan.

"Saya tukang pijat, ada yang tangannya terkilir di dalam (salah satu penyidik)," katanya sembari berjalan menuju kendaraan roda duanya.

KPK telah menetapkan MKP sebagai tersangka penerima suap pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: Kasus Mantan Bupati Mojokerto Berkembang ke Suap CPNS dan Korupsi BK Desa

Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidaknya sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jet ski sebanyak lima unit.