Senin, 19 April 2021 10:20 UTC
PEMERIKSAAN KPK. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Mojokerto Muhamad Hidayat dan Kepala BPKAD Kab. Mojokerto Mieke Juli Astuti (berjilbab) datang ke Mapolresta Mojokerto terkait pemeriksaan KPK, Senin, 19 April 2021. Foto: Karina N.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp82 miliar yang dilakukan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) periode 2010-2018.
Para penyidik KPK melakukan penyidikan di Aula Hayam Wuruk lantai dua Mapolresta Mojokerto, Senin, 19 April 2021.
Sekitar pukul 10.26 WIB, terlihat mantan Camat Bangsal dan juga mantan Camat Ngoro Mohamad Ridwan yang menjabat saat era Bupati MKP turun dari ruang aula yang menjadi langganan ruang pemeriksaan oleh KPK.
Ridwan saat era Plt Bupati Pungkasiadi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: Kasus Mantan Bupati Mojokerto Berkembang ke Suap CPNS dan Korupsi BK Desa
Tak berselang lama, sekitar pukul 11.45 WIB tiba dua pejabat lainnya yang mengenakan baju dinas, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto Muhamad Hidayat dan Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti.
Keduanya tampak berkomunikasi dengan anggota Provost Polresta Mojokerto yang berjaga di lantai dasar setiap kali pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
"Kita mau konsultasi, Pak," ucap Mieke kepada salah satu anggota Propam sembari membawa map di tangannya.
Anggota Propam mengantarkan keduanya ke lantai dua Mapolresta yang di dalamnya sudah ada dua penyidik KPK.
Keduanya hanya sebentar berada di dalam ruangan. Mereka diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.
Saat turun Mieke, enggan memberikan komentar kepada awak media. Bahkan, saat jatimnet.com meminta sedikit keterangan terkait perihal kedatangannya menemui penyidik KPK, wanita berperawakan kecil ini bungkam dan berlari kecil menghindar.
BACA JUGA: Kasus TPPU, Kantor PUPR Mojokerto Digeledah KPK
Sementara itu, Hidayat saat ditanyai perihal kedatangannya hanya memberikan sedikit keterangan sembari berjalan meninggalkan awak media. "Enggak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya enggak bisa besok," katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Siswanto membenarkan adanya peminjaman ruang Aula Hayam Wuruk oleh KPK terkait pemeriksaan. "Iya, resminya surat tanggal 21 sampai tanggal 24 (April) nanti, memang dari Sabtu kita sudah sediakan tempat. Mungkin mendahului kali," ucapnya saat dikonfirmasi adanya kedatangan KPK yang terlihat membawa satu koper besar berwarna hitam.
Hanya saja, dirinya tak mengetahui dan memiliki wewenang terkait agenda maupun materi pemeriksaan KPK. "Hanya KPK yang tahu materinya. Biar KPK aja," katanya.
