Logo

Kasus Dugaan Penyekapan, Dirut PT Meratus Line Surabaya Mangkir dari Panggilan Penyidik

Reporter:

Jumat, 19 August 2022 05:40 UTC

Kasus Dugaan Penyekapan, Dirut PT Meratus Line Surabaya Mangkir dari Panggilan Penyidik

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus dugaan penyekapan di PT Meratua Line Jalan Tanjung Perak Surabaya, polisi dari Polres Peabuhan Tanjung Perak Surabaya terus melakukan pendalaman. Sebab, ES saat jadi korban penyekapan yang merupakan karyawan PT Meratus Line, polisi masih mencari aktor lainnya.

Walaupun saat ini penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sudah menetapkan seorang Direktur Utama PT Meradus Line berinisial SR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Jumat 19 Mei 2022.

Meski begitu, polisi yang sudah menetapkan tersangka, ternyata SR ini sudah mangkir di panggilan pertama dari penyidik. “Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang," ujarnya.

Baca Juga: Perusahaan PT Meratus Surabaya Dikabarkan "Sekap" Karyawan, Perusahaan Minta Tebusan

Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menyampaikan, bahwa tersangka masih berada di luar kota. Untuk itu, pekan ini penyidik akan melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet.

"Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," terangnya.

Lalu, bagaimana jika SR kembali mangkir dalam panggilan ke dua nanti? Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini akan melakukan proses hukum selanjutnya. "Bisa dilakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa," ujarnya. 

Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut.

Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Dalam perkara ini, pelapor berinisial MM yang juga istri dari korban dugaan penyekapan, ES, juga sempat meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). MM melalui kuasa hukumnya, Fuad Abdullah, menyatakan takut dikriminalisasi dan diteror seperti suaminya yang kini ditahan di Polda Jatim atas laporan pidana dari PT Meratus Line.

Sementara, Aditya, Head of Communication PT Meratus Line memberi bantahan adanya upaya teror atau pun kriminalisasi yang dituduhkan pada pihaknya. Ia pun menyatakan, menywrahkan sepenuhnya proses hukum ini pada polisi.

"Kami tidak pernah melakukan terror kepada pihak manapun terkait kasus ini, karena kami mempercayakan dan menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak yang berwajib," tegasnya.