Jumat, 11 November 2022 08:20 UTC
Ilustrasi Covid-19
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 secara nasional. Kebijakan ini seiring dengan meningkatnya kasus harian Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Pada awal November ini tercatat 5.000 kasus aktif
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan bahwa perpanjangan masa PPKM untuk menahan penyebaran virus Corona. Hal itu diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali.
Baca Juga : Subvarian Omicron XBB Muncul, ini Gejalanya
Inmendagri tersebut berlaku mulai 8 November hingga 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 hingga 5 Desember 2022.
“Hari ini (Jumat) kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal dikutip dari laman resmi Kemendagri, Jumat, 11 November 2022.
Kasus Covid-19 kembali meningkat setelah muncul Subvarian Omicron XBB sejak beberapa waktu terakhir. Meski demikian, sebarannya di Indonesia dinyatakan masih relatif rendah. Para pakar menduga bertambahnya kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Kembali Meningkat Diduga Karena Munculnya Varian XBB
Maka, Safrizal mengimbau jajaran pemerintah daerah tetap terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. “Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster,” ia menjelaskan.
Himbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan terkait pencegahan Covid-19. Menurutnya, penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB.
