Rabu, 22 March 2023 08:10 UTC
Pencurian. Sosok Karyawati Pencuri Motor. Repro Foto Humas Polres Probolinggo Kota.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang karyawati toko pakaian di Kota Probolinggo akhirnya dibekuk anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, setelah terbukti mencuri motor rekannya sesama karyawati di Toko Keraton, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan.
Pelaku adalah AR (22), warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. Sedangkan korbannya AW (19), merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas, Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terungkapnya aksi pelaku, setelah petugas memeriksa hasil rekaman kamera CCTV di toko setempat.
Dalam rekaman CCTV itu, terungkap peristiwa terjadi sekitar pukul 13.20 WIB, Selasa 21 Maret 2023. Sebelum kejadian, korban AW tiba di tempat kerjanya dengan mengendarai motor Honda Beat Bernopol N 2687 QN.
Setelahnya, korban meletakkan motornya di areal parkir setempat. Usai mengunci motornya itu, korban kemudian menaruk kunci ke dalam tasnya. Serta selanjutnya, menaruh tas tersebut di ruang karyawan.
"Korban kemudian bekerja, menjaga stand pakaian bayi di toko setempat. Di saat itulah, pelaku beraksi mengambil kunci yang ada di dalam tas korban,"terang Zainullah, Rabu 22 Maret 2023.
Usai mengambil kunci itu, lanjut Zainullah, pelaku bergegas menuju area parkir dan mencocokkan kunci tersebut ke beberapa sepeda motor yang terparkir. Pelaku pun akhirnya, mendapati motor korban.
"Setelah kuncinya cocok dengan motor korban, kendaraan itupun kemudian dibawa kabur pelaku ke rumahnya. Pelaku tidak sadar, kalau gerak-geriknya sejak awal sudah terpantau kamera CCTV,"tutur Zainullah.
Sementara itu, korban baru tersadar kalau motornya telah raib dicuri sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengambil tas nya dan mendapati kunci motor miliknya sudah hilang.
Mengetahui kuncinya hilang, korban segera mengecek motornya di area parkir, dan didapatilah motornya itu juga sudah tidak ada.
"Mendapati itu, korban lantas melapor ke pihak Polsek Mayangan, serta ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi dan menggelar olah TKP," papar Zainullah.
Tak butuh waktu lama, sebut Zainullah, berbekal hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV, petugas segera menangkap pelaku, sekaligus mengamankan barang bukti yang disimpan pelaku di rumahnya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bersangkutan bakal dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” Zainullah memungkasi.