Jumat, 21 May 2021 15:20 UTC
Ilustrasi vaksin Covid-19
JATIMNET.COM, Jakarta – Seluruh karyawan dan direksi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sudah mengikuti program vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Pelaksanaan penyuntikan vaksin dosis kedua dilakukan di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, pada 20-21 Mei 2021.
Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, mengatakan kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Upaya penanggulangan ini juga sebagai tindak-lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
"Kami memfasilitasi sebanyak 1.500 karyawan, baik yang bekerja di lapangan maupun di kantor pusat yang sudah menerima vaksin dosis pertama untuk diberikan vaksin dosis kedua," ujarnya, Jumat, 21 Mei 2021.
BACA JUGA: Penerima Vaksin Meninggal, BPOM Uji Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547
Jhony mengatakan semua penerima vaksin hari ini sudah menerima vaksin dosis pertama pada 14-15 April 2021. Dengan rangkaian vaksinasi ini diharapkan semua karyawan bisa terlindungi saat bertugas dan bisa memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan.
"Dalam kegiatan vaksinasi ini kami dibantu Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan RS Mitra Keluarga," ujarnya.
Sementara itu, sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 beserta varian barunya, hingga saat ini Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih terus melaksanakan vaksinasi tahap dua bagi warga lansia dan pelayan publik bersamaan dengan dimulainya vaksinasi tahap tiga bagi kelompok masyarakat rentan di pemukiman padat penduduk sebagai tindak lanjut surat Kemenkes RI Nomor SR.02.06/II/1134.
BACA JUGA: Legislator DPR RI Menilai Capaian Vaksinasi untuk Lansia Rendah
Sejak 5 Mei 2021, DKI Jakarta telah memulai vaksinasi tahap tiga pada kelompok masyarakat rentan sesuai surat edaran Kadinkes Nomor 5134/-1.778.16 untuk usia di atas 18 tahun.
Vaksinasi pada masyarakat rentan tersebut dilakukan di lokasi yang memenuhi satu dari tiga kriteria, yaitu lokasi RW prioritas yang tertuang dalam Pergub Nomor 90 Tahun 2018, lokasi RW yang terdapat atau berpotensi terjadinya kasus Covid-19 Variant of Concern dan RT zona merah dan oranye PPKM mikro yang diupdate per minggu di website https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
Dinkes DKI Jakarta kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap giat meningkatkan imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan dan minuman sehat, serta selalu menerapkan 5M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun, Membatasi mobilitas, dan Menghindari kerumunan.
