Rabu, 07 August 2019 09:27 UTC
Foto: Ilustrasi/Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Perintah pemecatan personel TNI dan Polri dalam kasus Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) ditanggapi dingin oleh sejumlah aktivis lingkungan.
Manajer bidang Pendidikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan mengungkapkan pemecatan aparat yang bertugas harus diikuti dengan reformasi penanganan karhutla secara menyeluruh salah satunya, menyasar review izin korporasi.
"Kebakaran tidak akan berarti jika tidak ada reformasi menyeluruh baik dari segi kebijakan, maupun implementasinya," ungkap Wahyu Eka, Rabu 8 Agustus 2019.
BACA JUGA: Walhi: Karhutla Harus Jadi Tanggung Jawab Penuh Pemerintah
Wahyu menjelaskan bahwa pemerintah harus tegas terhadap korporasi nakal dalam perlindungan hutan, tidak hanya menyasar aparat di lapangan.
"Salah satunya bisa dimulai dari keterbukaan soal peta Hak Guna Usaha (HGU), menghentikan penerbitan HGU khususnya sawit yang beberapa menjadi penyebab eksploitasi serta komitmen melindungi hutan, jadi tidak ada alih fungsi lagi," beber Wahyu.
Ia menjelaskan, keterbukaan mengenai peta HGU dan kepemilikan lahan harus segera dilakukan untuk melihat ketimpangan lahan sebagai salah satu akar masalahdari kebakaran hutan.
BACA JUGA: Sebanyak 5.929 Personel Gabungan Atasi Karhutla di Lima Provinsi
"Deforestasi yang dilakukan dengan cara pembakaran hutan," tegasnya.
Mengenai karhutla di Jawa Timur, Walhi belum dapat mengakses data mengenai HGU, namun pihaknya mencontohkan konflik klaim HGU antara korporasi dan masyarakat di Wongsorejo, Banyuwangi.
"Tanah yang ditempati masyarakat merupakan bekas milik korporasi perkebunan, dan konsesinya dalam bentuk HGU. Ketika lahan tersebut ditelantarkan maka dikelola masyarakat, dan HGU tersebut harusnya sudah tak berlaku. Namun di sisi lain, malah menjadi konflik karena ada klaim ada HGU tersebut," tambahnya
Sementara itu, Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Walhi Nasional, Wahyu A Perdana mengungkapkan hal serupa yakni penegakan hukum kepada korporasi.
BACA JUGA: Siaga Karhutla, BPBD Lumajang Siapkan Lima Ribu Masker
"Harusnya tanggung jawab kerugian dan pemulihan lingkungan hidup akibat karhutla ditanggung oleh korporasi yang lahan konsesinya terbakar," tambahnya.
Ia menegaskan, review izin terhadap lahan konsesi yang terbakar mutlak dilakukan, selain melakukan pemecatan terhadap personel TNI dan Polri.
"Review izin harus dilakukan menyeluruh," tutupnya.