Rabu, 19 June 2019 05:53 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya - Tenggelamnya Kapal Motor Arim Jaya di perairan Madura, Senin 17 Juni 2019, menyisakan duka mendalam. Belasan korban jiwa melayang dalam insiden kecelakaan laut itu.
Dugaan sementara menyebutkan penyebab tenggelamnya KM Arim Jaya ini adalah faktor ombak tinggi dan kelebihan muatan.
Kapal yang dinakhodai Arim dan Marwi ini juga terindikasi tidak mengantongi surat izin berlayar (SIB). Bahkan, kapal tradisional dengan kapasitas muatan 6 GT atau Gross Ton dan panjang kapal sekitar 10 meter, itu tidak memiliki manifest penumpang.
BACA JUGA: Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam Kembali Ditemukan
Informasi menyebutkan, kecelakaan kapal dengan status tak mengantongi SIB ini sebenarnya tidak hanya terjadi sekali ini. Kapal Motor Nusa Kenari yang kandas di perairan Tanjung Margeta, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), juga ditengarai tidak memiliki SIB.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya Dwi Budi Sutrisno memastikan di wilayahnya, kapal sebelum berangkat diharuskan mengantongi izin berlayar.
"Wilayah Tanjung Perak didedikasikan untuk melayani kapal-kapal yang cukup besar, dan setiap kapal harus dapat Surat Persetujuan Berlayar sebelum berangkat," ujar Dwi Budi, Rabu 19 Juni 2019.
Selain harus mengantongi izin berlayar sebelum berangkat, kapal juga harus menyerahkan manifest kepada petugas kesyahbandaran. Nakhoda kapal juga perlu mengetahui cuaca jelek dan gelombang tinggi, sebelum menyerahkan izin ke Syahbandar Tanjung Perak.
"Petugas kami harus cek kondisi kapal, kelengkapan peralatan keselamatan, muatan dan penempatan serta pengikatannya. Harus cek agar kapal tidak overload, awak harus sesuai, baik jumlah dan kompetensinya, manifest harus benar-benar sesuai dan terakhir harus dilihat kondisi cuaca sebelum diberikan SPB," urainya.
BACA JUGA: Basarnas Surabaya Terus Cari Empat Korban KM Arim Jaya
Syahbandar Tanjung Perak sebenarnya tidak melihat kondisi cuaca hanya berdasarkan surat yang diajukan nahkoda. Setiap hari, lanjut Dwi Budi, BMKG selalu mengirim info cuaca ke Syahbandar Tanjung Perak. Laporan tersebut juga dipakai pihaknya dalam memberikan penertiban SIB.
Lantas perlukah dikeluarkan maklumat pelayaran? Dwi Budi mengatakan hal itu bukan kewenangannya. Maklumat pelayaran terkait cuaca menjadi kewenangan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Perusahaan pelayaran dan nahkoda wajib mengetahui kondisi cuaca sebelum berangkat, dan mereka perlu melampirkan info cuaca terkini dalam mengajukan SIB," tandasnya.
