Selasa, 27 July 2021 13:40 UTC
Tersangka A (bawa tabung) saat dijemput petugas Polrestabes Surabaya, di Kantor Kejari Surabaya, Selasa 27 Juli 2021
JATIMNET.COM, Surabaya - Diduga menjual tabung oksigen dengan harga di atas kewajaran, seorang pria berinisila A, Selasa 27 Juli 2021 sekitar pukul 140.00 WIB dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
A yang merupakan pegawai PT FM (perusahaan jual beli alat kesehatan) di kawasan Mulyosari itu diamankan di kawasan Sukomanunggal.
Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto menjelaskan yang dilakukan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perusahaan yang menjual tabung gas di atas harga kewajaran. Yakni mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 6,5 juta.
"Satu buah tabung berisi 1 m3 oksigen dijual di atas harga kewajaran, sekitar Rp 4,5 juta per tabungnya. Kalau yang lengkap (regulator dan troli tabung oksigen) seharga Rp 6,5 juta," kata Anton, di kantor Kejari Surabaya, Selasa 27 Juli 2021.
Baca Juga: Pastikan Antisipasi Penimbunan Obat dan Oksigen di Gresik, Tim intelijen Kejaksaan Sidak Apotek
Dari laporan dan informasi tersebut, lanjut Anton, pihaknya menurunkan Tim Intelijen untuk melakukan penyelidikan dan melakukan undercover buy 2 unit tabung oksigen dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Saat diamankan, pelaku kooperatif. Kita juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah tabung oksigen seharga Rp 11 juta," kata Anton.
Lebih lanjut Anton menerangkan, usai penangkapan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejari Surabaya sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4 untuk melakukan penindakan terhadap setiap orang yg berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat2an dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19," terangnya