Logo

Jual Gadis di Bawah Umur, Warga Situbondo Dijebloskan ke Tahanan

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 March 2021 05:00 UTC

Jual Gadis di Bawah Umur, Warga Situbondo Dijebloskan ke Tahanan

12 gadis yang diamankan polisi dari wisma eks lokalisasi gunung sampan Situbondo (foto dokumen)

JATIMNET.COM, Situbondo - Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap SM di rumahnya, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo. Pasalnya ia diduga melakukan kasus human trafficking (perdagangan manusia).

Pria berusia 49 tahun itu menjadi tersangka karena mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pekerja seks komersial di salah satu wisma ekslokalisasi Gunung Sampan. Dengan penangkapan SM ini berarti masih tinggal satu tersangka lagi yang belum dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka SM kita cabut penangguhannya dan kembali ditahan untuk melanjutkan proses hukumnya,” kata KBO Reskrim Polres Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiya, Jum’at, 12 Maret 2021.

Menurut Gede, Polres telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan human human trafficking anak di bawah umur. Para tersangka masih satu keluarga yaitu SM dan istrinya ST serta anaknya NT. Mereka sempat ditahan polisi namun ditangguhkan karena sakit.

Baca Juga: Jual Anak di Bawah Umur Lewat Medsos, Mahasiswa Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

“Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua. Penyidik PPA juga akan berkoordinasi perbaikan berkas karena salah satu tersangka meninggal,” terangnya

Seperti diketahui, Polres Situbondo membongkar praktik human trafficking di ekslokalisasi gunung sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo, akhir Juli 2019.

Dari hasil penggerebekan di salah satu wisma, polisi mengamankan 12 PSK.  Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat  itu masih berstatus anak di bawah umur yaitu dua orang berusia 14 tahun dan  tiga orang berusia 17 tahun.

Baca Juga: Berulah, Napi Asimilasi Aniaya Anak di Bawah Umur

Terbongkarnya kasus perdagangan anak di bawah umur bermula dari laporan pihak keluarga korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Setelah melakukan penelusuran anak-anak tersebut ternyata berada di eks lokalisasi Gunung Sampan. Mereka dibawa dari Bandung menggunakan minibus dan dijanjikan bekerja di café.

Polres Situbondo telah menetapkan tiga orang tersangka yang masih satu keluarga, yaitu SM (mucikari), SB  yang tak lain istri SM serta anaknya yaitu NT. Tersangka SM dan istrinya sempat kabur dan berhasil ditangkap Polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Blitar. Saat itu SM mengaku bukan kabur melainkan berobat ke luar kota.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang.