Logo

Berulah, Napi Asimilasi Aniaya Anak di Bawah Umur

Reporter:,Editor:

Senin, 13 July 2020 07:20 UTC

Berulah, Napi Asimilasi Aniaya Anak di Bawah Umur

KASUS. Polres Ponorogo saat menggelar kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka dari program asimilasi Covid-19. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Seorang mantan narapidana kasus narkoba inisial J berusia  27 tahun yang bebas dengan program asimilasi Covid-19 pada April lalu kembali berulah. Ia melakukan kejahatan dan menjadi buronan kasus penganiayaan, dia akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan pelaku diamankan bersama temannya inisial A. Keduanya ditangkap setelah J dan A melakukan penganiayaan kepada seorang anak dibawah umur, dengan TKP berada di Alun-Alun Ponorogo.

“Tersangka J ini memang sudah menjadi target kami dengan kasus serupa juga, bisa dibilang dia buronan polisi,” kata Hendi, Senin 13 Juli 2020.

Hendi menerangkan permasalahan berawal ketika korban berpapasan dengan kedua pelaku di Jalan Alun-alun Timur, pada 1 Juli 2020 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku Saat itu mengendarai kendaraan bermotor dengan cara melawan arah sehingga saat berpapasan dengan korban.

BACA JUGA: Melawan Pakai Pistol, Dua Napi Penerima Asimilasi Berulah Ditembak Mati

Korban sempat mengumpat kepada kedua pelaku, hal itu menyulut emosi kedua tersangka. Akhirnya mengejar korban hingga tertangka, dan langsung menganiaya dengan menghajarnya.

Setelah melakukan penganiayaan, keduanya langsung melarikan diri, menjadi buronan, setelah korban melaporkan kasusnya di Polres Ponorogo. “Tersangka inisial A (39 tahun) juga mantan napi kasus pelecehan yang juga bebas berkat asimilasi,” terang Hendi.

Karena ulah kedua pelaku yang tidak kapok mendekam didalam dinginnya jeruji besi, J dan A dijerat pasal 76 KUHP tentang kekerasan terhadap anak-anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancam ana hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Hendi.