Logo

Melawan Pakai Pistol, Dua Napi Penerima Asimilasi Berulah Ditembak Mati

Aksi Kejahatannya Mencuri Kendaraan Roda Dua Juga Empat di Alfmart dan Indomaret
Reporter:

Senin, 04 May 2020 21:00 UTC

Melawan Pakai Pistol, Dua Napi Penerima Asimilasi Berulah Ditembak Mati

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - Dua bandit jalanan yang baru bebas dari program asimilasi Covid-19 dikirim ke akhirat, oleh anggota Jatanras Polda Jawa Timur. Mereka adalah Zainul Arifin alias Pitik dan Imron Rosadi alias Baron, keduanya tercatat sebagai warga Pasuruan.

"Keduanya baru bebas program asimilasi pada tanggal enam dan tujuh April kemarin, yang sebelumnya mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang," kata Kasubdit Jantras Polda Jawa Timur Kompol Oki Ahadian Purnomo, kepada wartawan di kamar jenazah Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya, Selasa 5 Mei 2020.

Oki panggilan akrabnya itu menjelaskan, kedua pelaku mendapatkan tindakan tegas tidak terukur yakni ditembak, lantaran melakukan perlawanan terhadap anggota yang akan menangkapnya. Pelaku memberikan tembakan dengan mengunakan pistol rakitan ke arah anggota Jatanras Polda Jawa Timur dibawah komando Iptu Fauzi.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Ditembak Mati

Kebetulan, pelaku sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) lantaran usai bebas dari program asimilasi Covid-19 melakukan aksi kejahatan terakhir mencuri kendaraan roda dua di Alfamart dan Indomaret, wilayah Tulungagung. Dalam aksi-nya mereka terekam CCTV, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi berada di wilayah Pasuruan.

"Dari rekaman CCTV itu, ternyata pelaku berada di sekitar Gempol, Pasuruan dan diikuti oleh anggota, tapi justru mengayunkan pisau dan mengarahkan tembakan dengan pistol rakitan ke anggota. Dan anggota akhirnya memberikan tembakan," ujar perwira satu melati di pundak tersebut.

Tembakan itu mengenai pada dada, dan anggota memberikan pertolongan, namun dalam perjalanan nyawa-nya tidak tertolong. Dan, dalam catatan kepolisian, kedua pelaku yang ditembak itu seorang residivis melakukan aksi kejahatan pencurian roda dua maupun empat di Trenggalek, Blitar dan Tulungagung.