Selasa, 26 January 2021 08:40 UTC
TERSANGKA PROSTITUSI: Tersangka AP (21) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo saat digelandang, Selasa 26 Januari 2021. Foto: Humas Polda Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Bisnis prostitusi secara daring atau online masih marak di Jawa Timur. Pasalnya, salah seorang muncikari yang mempekerjakan wanita di bawah umur diringkus Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Tersangka yang diringkus yakni, AP (21) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Tersangka yang tangkap ini warga Sidoarjo. Penangkapan dilakukan dari hasil patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa 26 Januari 2021.
Terpisah, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi mengatakan, patroli Cybercrime yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, polisi melakukan tracing setelah mendapatkan informasi. Bahwasannya terdapat transaksi perdagangan manusia atau trafficking anak di bawah umur.
"Dari informasi ini, polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel di perbatasan Surabaya-Sidoarjo. Menemukan barang bukti ponsel dengan chattingan prostitusi di media sosial Facebook dan WhatsApp. Di mana chattingan percakapan itu antara tersangka dengan pelanggan (pria hidung belang)," katanya.
BACA JUGA: Muncikari Prostitusi Daring Jaringan Pemandu Lagu Dibekuk
Untuk modus perdagangan orang dilakukan tersangka AP ini dengan menjual korban kepada konsumen melalui media sosial yakni Facebook dengan nama grup "Cewek Include Surabaya Sidoarjo" dan grup WhatsApp atas nama "Beragam Kreasi JATIM".
Tarifnya, yang ditawarkan oleh tersangka ini bervariatif. Korban yang dijual ke konsumen tidak lain pria hidung belang ini rata-rata masih di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Sebelum menawarkan ke konsumen, tersangka ini mengirimkan foto kepada para pria hidung belang. Apabila memang deal atau ada kesepakatan harga dengan konsumen, baru menentukan titik lokasi untuk bertemu di mana.
BACA JUGA: Muncikari Prostitusi Daring Jaringan Pemandu Lagu Dibekuk
"Tarif yang ditawarkan ini bervariatif, mulai dari Rp 500-2 juta, mucikari sendiri menawarkan korban melalui whatshapp dengan mengirim foto korban ke konsumen. Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," kata AKBP Zulham Effendi.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP. "Ini akan kita kembangkan, karena ada kemungkinan yang menjadi korban perdagangan orang dilakukan tersangka AP ini tidak satu orang," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Zulham Effendi, tersangka ini masih seorang pelajar/mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. Mengenai antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. "Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 miliar," ia memungkasi.