Logo

Muncikari Prostitusi Daring Jaringan Pemandu Lagu Dibekuk

Reporter:,Editor:

Selasa, 11 August 2020 13:21 UTC

Muncikari Prostitusi Daring Jaringan Pemandu Lagu Dibekuk

UNGKAP KASUS. Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto (tengah) saat memberikan keterangan pers dalam perkara prostitusi daring dengan korban pemandu lagu, Selasa 11 Agustus 2020. Foto. Humas Polres Madiun.

JATIMNET.COM, Madiun - Indrit Serli (34), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun harus mendekam dalam tahanan Polres Madiun. Perempuan ini diduga berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi daring. Salah satu korbannya adalah AN (15) warga Kota Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tengah malam. Ini setelah tim Buser lebih dulu mengamankan dua saksi korban, yakni AN dan SW (20), yang saat itu tengah di-booking seorang pria di salah satu penginapan wilayah Kabupaten Madiun.

Dari hasil interogasi, polisi mengetahui praktik prostitusi itu dijalankan Indrit. Ia menawarkan jasa esek-esek kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp. Adapun tarif yang ditawarkan untuk satu pekerja seks komersial (PSK) Rp800.000. Sementara Indrit mendapat jatah Rp 200.000 dan selebihnya hak korban.

BACA JUGA: Mengaku Anggota Polisi, Pria Ini Peras Uang Korban Rp 90 Juta

“Selain dua saksi korban, ada beberapa perempuan lain yang termasuk jaringan prostitusi yang dijalankan tersangka,” kata Aldo, Selasa 11 Agustus 2020.

Hingga kini, mereka diperjualbelikan Indrit, yang sebagian besar dari para pemandu lagu. Ini termasuk dua saksi korban yang diamankan dan telah dimintai keterangan penyidik kepolisian. “Saksi korban tinggal satu kos dengan tersangka di wilayah Kota Madiun,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam menangani kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai hasil transaksi prostitusi daring, kondom, sejumlah handphone dan percakapan antara muncikari dengan pemesan layanan seks yang dicetak dari aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA: Hendak ke Pasar, Pasutri Tertabrak Kereta Api di Magetan

Karena menjual anak di bawah umur, Indrid dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 88 Juncto 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. Selain itu, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan ancaman hukuman tiga bulan.