Rabu, 22 July 2020 03:00 UTC
BEBER . Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa menunjukkan barang bukti kejahatan yang bermula dari media sosial, Selasa 21 Juli 2020. Foto : Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Seorang pria yakni DH (38), warga Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, telah mengelabui teman yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Nilainya sekitar Rp 90 juta, dan korbannya adalah seorang perempuan berusia 23, warga Kota Madiun.
Tidak hanya itu, korban juga beberapa kali harus melayani nafsu birahi pelaku. Karena tersangka berjanji akan menikahi, korban pun percaya. Apalagi, di foto profilnya mengenakan seragam polisi. Belum lagi kepada korban, pemuda pengangguran itu mengaku bernama Agung Pratama yang merupakan anggota Polda Jawa Timur.
Mereka berpacaran sejak Maret hingga Juni. Tapi tidak pernah bertemu langsung,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R. Bobby Aria Prakasa saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa 21 Juli 2020.
Selama rentang waktu itu, tersangka sempat meminta korban untuk mengirimkan foto-foto bugilnya. Hingga kini, polisi masih mendalami motivasi yang dilakukan korban hingga rela gambar lekuk tubuhnya diberikan kepada tersangka.
BACA JUGA: Hendak ke Pasar, Pasutri Tertabrak Kereta Api di Magetan
Yang jelas, setelah foto bugil korban itu diserahkan kejadian semakin tidak wajar. Tersangka mengaku sedang tersandung kasus narkotika hingga handphone yang berisi dokumen korban disita polisi. “Pelaku meminta korban menghubungi AKP Heriyanto, Kasat Narkoba Polres Madiun, Kota,” ujar kapolres sembari menyatakan peristiwa itu hanya rekayasa tersangka.
AKP Heriyanto dan Agung Pratama, Bobby mengungkapkan, tak lain adalah DH pelaku kejahatan. Oleh karena itu, korban diminta mengirimkan uang secara bertahap dengan nominal sekitar Rp 90 juta agar foto bugilnya tidak tersebar.
Selain itu, korban harus merelakan tubuhnya disetubuhi pelaku beberapa kali demi mengantisipasi penyebaran foto bugil. Selang beberapa waktu, korban curiga dengan kejadian yang telah menimpanya. Hingga akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Madiun Kota.
Berbekal laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, mengatakan bahwa tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada Jumat 17 Juli 2020.
BACA JUGA: Takmir Masjid di Gresik Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolres Madiun Kota. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua handphone merek Iphone X dan Samsung, baju seragam polisi berpangkat AKP, dan dua kaos warna biru bertuliskan ‘Turn Back Crime’ yang salah satunya ada bordiran Satreskrim Polres Madiun Kota.
Dalam menangani kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 24 ayat (4) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paing lima enam tahun dan atau denta paling banyak Rp 1 miliar.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Sebelumnya pernah melakukan kejahatan di Sleman,” ujar Fatah.
