Logo

Joko Driyono Dicekal Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Reporter:

Jumat, 15 February 2019 16:05 UTC

Joko Driyono Dicekal Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Polisi Argo Yuwono membenarkan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal ke luar Indonesia.

Penetapan status tersangka menyusul tim gabungan dari Satgas Anti Mafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen miliknya di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis 14 Februari 2019 malam.

“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat 15 Februari 2019.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti baru demi memperdalam dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) di sepak bola Tanah Air, menyusul laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 19 Desember 2018, penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan penetapan Ketua PN Jaksel nomor: 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

BACA JUGA: Joko Driyono Diperiksa Selama 11 Jam

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; iPad warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan.

Selain itu, buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat bukti transfer, tiga handphone warna hitam, enam handphone, satu bandel dokumen PSSI dan satu buku catatan warna hitam.

Selanjutnya satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen dan sebuah tablet merek Sony warna hitam.

Sebelum melakukan penggeledahan, Joko Driyono pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu. Adapun pencegahan keluar Indonesia terhadap Joko Driyono, lanjut Argo, telah dikirim ke Imigrasi untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Badrodin Haiti Jadi Penasehat Komite Adhoc Integritas PSSI

“Benar, surat pencegahan ke luar negeri untuk Pak Joko Driyono sidah dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019,” terang mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

Penetapan ini terkait adanya laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam dugaan kasus pengaturan skor. Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (ant)