Logo

Jenuh Wabah Covid, Dua Pria Ini Malah Konsumsi Sabu

Reporter:,Editor:

Sabtu, 18 April 2020 08:30 UTC

Jenuh Wabah Covid, Dua Pria Ini Malah Konsumsi Sabu

JENUH COVID. Polresta Probolinggo merilis barang bukti berupa sabu dari dua pengguna yang mengaku jenuh karena wabah Covid-19, Sabtu, 18 April 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Dua pedagang mobil di wilayah Tapal Kuda Jawa Timur, diringkus unit Satreskoba Polresta Probolinggo setelah terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Keduanya adalah Tosan, 42 tahun, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dan Totok, 39 tahun, warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Usai diamankan ke Mapolresta Probolinggo, keduanya kepada petugas mengaku nekat mengkonsumsi sabu karena jenuh dengan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Wabah Covid berdampak pada bisnis jual beli mobil bekas yang dijalani keduanya. Penjualan mobil bekas menurun.

BACA JUGA: Pengedar Sabu ‘Kebal Hukum’ Ditangkap, Diduga Oknum Polisi Terlibat

"Jenuh ada di rumah terus, makanya pakai sabu buat ngilangin bosan. Apalagi jualan mobil sudah sepi,"kata Totok, Sabtu, 18 April 2020.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono mengungkapkan aksi keduanya terungkap setelah Minggu, 29 Maret 2020, pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkoba di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Saat dilakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku yang pertama kali diringkus adalah Tosan. Saat ditangkap dan digeledah petugas, Tosan menyembunyikan sabu di balik jahitan lengan jaket yang dikenakannya.

"Dari tersangka Tosan, kami temukan dua paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram," kata Harsono.

BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu, Pecatan Polisi Asal Malang Ditangkap Polres Probolinggo

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya lantas memburu tersangka Totok. Saat ditangkap di rumahnya, Minggu, 12 April 2020, petugas mendapatkan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu.

"Saat kami tanya, tersangka Totok mengakui jika barang haram miliknya diperoleh dari Tosan. Oleh karenanya, guna proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka kami amankan ke Mapolresta Probolinggo," ucapnya.

Harsono mengatakan para tersangka merupakan pemakai baru dan baru dua bulan terakhir mengkonsumsi sabu.

Keduanya dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.