Logo

Edarkan Sabu-Sabu, Pecatan Polisi Asal Malang Ditangkap Polres Probolinggo

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 October 2019 02:16 UTC

Edarkan Sabu-Sabu, Pecatan Polisi Asal Malang Ditangkap Polres Probolinggo

PENGEDAR. Komplotan pengedar sabu-sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Probolinggo. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskoba Polres Probolinggo menangkap komplotan pengedar nakoba jenis sabu-sabu, Senin 28 Oktober 2019.

Salah satu di antaranya adalah Heru Sulistyo (39), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, seorang anggota polisi yang dipecat.

Ia ditangkap bersama tiga rekannya, saat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Raya Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis 17 Oktober 2019.

BACA JUGA: Dua Rumah di Probolinggo Terbakar Saat Ditinggal Jemput Anak

Tiga rekan Heru adalah Ahmad Busairi (50) warga Desa Buduhan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Agus Sugiarto (35), warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, dan Hilda Hidayah (27) warga Desa Polehan, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi petugas, Heru mengakui sebagai penyedia narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram tersebut diperolehnya seseorang yang hingga kini belum diungkapnya.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menyebutkan, para tersangka ini merupakan satu komplotan dan memiliki peran yang berbeda ketika beraksi. “Ada yang memberi modal, penyedia barang, dan konsumennya,” kata Eddwi, Senin 28 Oktober 2019.

BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Minta Warga Copot Spanduk Antisyiah di Jangur

Menurutnya, mereka merupakan jaringan antar kota dan berasal dari daerah berbeda-beda. Untuk itu, polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 15 gram. Serta satu unit mobil Honda Jazz bernopol P 1874 EH yang digunakan mereka saat beroperasi mengedarkan sabu-sabu.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2019, tentang Narkotika dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tandas Eddwi.