Logo

Jelang Pencoblosan, KPU Mojokerto Musnahkan 3.649 Surat Suara Rusak

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 December 2020 08:20 UTC

Jelang Pencoblosan, KPU Mojokerto Musnahkan 3.649 Surat Suara Rusak

PEMUSNAHAN SURAT SUARA: Proses penghancuran ribuan surat suara yang rusak oleh KPU Kabupaten Mojokerto. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Sebanyak 3.649 lembar surat suara rusak dimusnahkan dengan menggunakan alat penghancur kertas di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, KPU telah melakukan pensortiran menemukan surat suara yang rusak sebanyak 4.500 lembar. Namun, saat dilakukan penghitungan ulang Senin, 7 Desember 2020 terdapat selisih jumlah surat suara rusak yakni 851 surat suara.

"Hari ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto memusnahkan surat suara rusak akibat sortir kemarin itu sebanyak 3.649 lembar, yang mana sudah tergantikan kemarin sehingga tidak ada kendala hari ini," kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Bukhori Muslim, Selasa, 8 Desember 2020.

BACA JUGA: KPU Distribusikan Logistik 844.617 Surat Suara di 2.084 TPS Kabupaten Mojokerto

Muslim tak menampik adanya selisih jumlah surat suara yang rusak sebelumnya. Lantaran adanya kesalahan input data awal dari puluhan personel pelipatan ke KPU selama empat hari melakukan pensortiran sejak Sabtu, 28 November hingga Selasa, 1 November 2020 lalu.

"Iya jadi ada perbedaan waktu sortir lipat selama empat hari itu lapor kepada pengawas, ini yang bagus sekian yang rusak 4.500 lembar sekian. Setelah kita hitung ulang, dan dimasukkan ke sampul amplop, dicek ulang gak sampai segitu, hanya 3.649 lembar," Muslim mengungkapkan.

Muslim menambahkan, pemusnahan surat suara rusak dilakukan langsung oleh petugas KPU menggunakan mesin penghancur kertas lantaran lebih ramah lingkungan daripada dibakar.

BACA JUGA: KPU Mojokerto Gelar Simulasi Pilkada, Prokes Ketat hingga Rekap Online  

Hal tersebut, sudah dianggap sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2020 tentang pemusnahan surat suara yang tidak terpakai atau rusak dilakukan pada H-1 pemungutan suara.

"Mayoritas kerusakan kertas suara yaitu buram, ada percikan tinta, potongan kertas tidak simetris yang semuanya itu tidak kita gunakan," jelasnya.

Menurut Muslim, pemusnahan surat suara rusak ini agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara Pilkada Kabupaten Mojokerto Rabu, 9 Desember 2020 besok secara serentak. "Surat suara rusak dimusnahkan sesuai aturan biar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.