Janjikan Mobil dan Rumah, Oknum Pamong Desa di Ngawi Setubuhi Lulusan SMP

Nugroho

Reporter

Nugroho

Selasa, 14 Juni 2022 - 00:20

Editor

Nugroho
janjikan-mobil-dan-rumah-oknum-pamong-desa-di-ngawi-setubuhi-lulusan-smp

Ilustrasi Kekerasan Pada Anak

JATIMNET.COM, Ngawi – Seorang perangkat desa di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi berinisial SM (50) diduga melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan persetubuhan antara SM dan korban berlangsung beberapa kali selama tiga bulan terakhir. Hubungan terlarang itu berlangsung di beberapa hotel kawasan Telaga Sarangan, Magetan dan Ngawi.

Hingga akhirnya, perbuatan itu terendus oleh pihak keluarga korban. Kemudian, dugaan persetubuhan itu dilaporkan ke polisi setelah sempat ramai di media sosial.

BACA JUGA : Lakukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Penjual Kopi Ditangkap

Wayan mengatakan hubungan antara SM dengan korban bermula dari pertemanan di media sosial. Komunikasi pun semakin intens melalui aplikasi percakapan pada smartphone milik keduanya. 

Hubungan antara SM dengan korban yang baru lulus SMP kian erat. Ini setelah tersangka mengajak korban jalan-jalan dan memberikan sejumlah uang. Selain itu, keduanya juga menyewa kamar hotel wilayah Magetan dan Ngawi. Persetubuhan pun terjadi hingga beberapa kali.

Hubungan itu berlanjut ke jenjang pernikahan siri. SM memberikan mas kawin berupa uang tunai sebanyak Rp 500 ribu. Korban rela menjadi istri siri karena akan dinikahi secara sah secara hukum dan agama. Juga, diiming-imingi sebuah mobil dan rumah.

“Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan di hotel. Korban diberi HP, cincin emas, dan sepeda motor hingga janji dinikahi,” kata Wayan, Senin, 13 Juni 2022.

BACA JUGA : Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kakek di Gresik Dipenjara Enam Tahun

Wayan menyatakan bahwa motivasi tersangka tega menyetubuhi dan menikahi korban secara siri hanya sebatas nafsu. Sebab, istrinya yang bekerja ke luar negeri sebagai buruh migran sudah lama tidak pulang. 

Namun demikian, polisi tetap menindak perbuatan SM. Dalam menangani kasus ini, Wayan menyatakan bahwa pihak penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Adapun barang bukti yang disita polisi seperti handphone uang tunai Rp 500 ribu, sepeda motor. Selain itu, satu cincin emas, mukena, dan pakaian dalam perempuan. 

Baca Juga