Rabu, 20 October 2021 07:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa Mitro, 76 tahun warga Kecamatan Wringinanom, Gresik divonis enam tahun penjara, akibat terbukti melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti menvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni selama sembilan tahun.
Tidak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Pertimbangan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi anak korban, yang masih berusia 14 tahun. Sehingga dianggap melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Mojokerto Diduga Lakukan Pencabulan, Polisi Belum Berani Tetapkan Tersangka
“Menghukum terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp.10 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata hakim kemarin, Selasa 19 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, kakek Mitro juga dikenai denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sidang dengan agenda putusan yang digelar secara tertutup itu diikuti terdakwa secara daring dari Lapas Banjarsari, Cerme, Gresik.
Sebagai catatan, vonis itu karena terdakwa pada bulan Juni 2020, pukul 19.00 WIB, melakukan tipu muslihat terhadap anak korban di bawah umur untuk melakukan perbuatan asusila (persetubuhan).
Korban dibujuk rayu diiming-iming akan dibelikan bakso, kalung dan gelang emas hingga sampai akhirnya, terdakwa bisa melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi anak korban berulang kali.
