Selasa, 19 October 2021 01:00 UTC
Ruang Reskrim Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - AM, seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dilaporkan santrinya. Pasalnya, diduga telah melakukan perbuatan asusila.
Dari informasi didapat, laporan dugaan rudapksa dilakukan AM terhadap santrinya yang masih berusia 14 tahun itu pada Jumat 15 Oktober 2021 ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Itu berawal dari korban diajak untuk melakukan persetubuhan, namun ditolak.
Merasa mendapat ancaman, korban pun mengadu ke orang tuanya, sehingga sampai ke laporan polisi. Saat ini polisi yang menangani masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan sebatas penyidikan
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pencabulan, 2 Siswi SD di Probolinggo Laporkan Oknum Gurunya
"Iya, hari Jumat lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam delik itu, korban mengaku dicabuli salah seorang pengasuh pondok pesantren di Mojokerto," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Selasa, 19 Oktober 2021.
Sejak dilaporkan, penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Serta melakukan visum terhadap santriwati yang menjadi korban.
Baca Juga: Aktivis Desak Kepolisian Tahan Tersangka Dugaan Pencabulan Santri Jombang
Namun, sayang sampai sekarang polisi belum berani ada penetapan tersangka terhadap pengasuh Ponpes yang diduga melakukan pencabulan ataupun pelecehan seksual terhadap santrinya.
Sebab, polisi berdalih, masih memeriksa sebagai saksi dan tak menutup kemungkinan ada korban lain atas aksi asusila tersebut. Terlapor MA sendiri baru diperiksa pada Senin 18 Oktober 2021.
"Intinya kami serius menangani kasus ini. Bahkan hari Jumat pekan lalu usai mendapatkan laporan, kami langsung gerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ia memungkasi.
