Kamis, 31 January 2019 12:53 UTC
Warna Surat Suara. Ilustrasi: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemilihan umum tinggal beberapa bulan lagi. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, kali ini, para pemilik suara diajak menentukan calon legislator kota/kabupaten, provinsi, dan pusat; senator, dan pasangan presiden sekaligus.
Maka ada lima surat suara pada Pemilu 2019. Komisi Pemilihan Umum membuat lima jenis surat suara dengan warna berbeda. Jangan salah pilih, cermatilah sebelum memberikan pilihan Anda.
1. Warna Hijau
Surat suara warna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surabaya memiliki lima daerah pemilihan (Dapil). Perhatikan nama daerah pemlihan di surat suara ini untuk menemukan caleg pilihan Anda. Tercatat ada 690 caleg yang akan berebut 50 kursi di DPRD Kota Surabaya.
BACA JUGA: Logistik Pemilu 2019 Kota Surabaya Siap 90 Persen
2. Warna Biru
Surat suara yang harus dicoblos selanjutnya adalah yang berwarna biru. Surat suara ini untuk memilih caleg DPRD Jatim. Tercatat ada 1.573 caleg berlaga mendapatkan posisi sebagai anggota DPRD Jatim. Pemilu kali ini, Ada 120 kursi yang disediakan untuk mengakomodir pemilih di 12 dapil.
3.Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos caleg yang maju ke DPR RI. Total ada 1.193 caleg yang berebut kursi empuk di Senayan, Jakarta.
BACA JUGA: Mendagri Bolehkan Kepala Daerah Terlibat Pemilu 2019
4. Warna Merah
Surat suara warna merah berisi 28 calon anggota DPD asal Jatim. Sebelum 2004, DPD disebut sebagai utusan daerah. Kini sebutannya senator. Mereka merupakan perwakilan masing-masing provinsi dan maju secara independen.
5. Warna Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru. Seperti diketahui hanya ada dua pasangan calon yang maju di Pilpres 2019, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KPU Jatim menyampaikan pemilih akan menerima surat suara dalam posisi terbuka di hadapan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk menghindari kesalahan memasukkan surat suara, salah satu sisi kotak suara akan dibuat transparan.
Surat suara dianggap sah bila dicoblos satu kali dalam kotak yang berisi gambar, nama, atau parpol.