Logo

Logistik Pemilu 2019 Kota Surabaya Siap 90 Persen

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 November 2018 10:09 UTC

Logistik Pemilu 2019 Kota Surabaya Siap 90 Persen

Caption: KPU Kota Surabaya melakukan pengecekan logistik Pemilu 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan logistik pemilihan umum telah siap 90 persen. Semua logistik pemilu tersebut disimpan di Pergudangan Fira 51, Jl. Nambangan 173-175, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.

Logistik pemilu tersebut meliputi kotak suara, bilik suara, bantalan coblos, alat coblos serta tinta. "Semua logistik sudah 100 persen masuk ke KPU Kota Surabaya. Surat suara yang masih diproses di KPU RI," kata Nur Syamsi dalam Tasyakuran KPU di Gudang Logistik KPU Surabaya, Selasa, 27 November 2018. Persiapan pemilu 2019 sebagian besar dilakukan pada tahun 2018 untuk semua kabupaten maupun kota.

Dia mengatakan jumlah logistik yang sudah terkirim diantaranya kotak suara sebanyak 41.722, bilik suara sebanyak 32.584, dan 16.292 tinta. Logistik pemilu tersebut akan didistribukan pada Maret 2019. Sedangkan untuk perakitannya dilaksanakan di kecamatan masing-masing.

Nur Syamsi mengatakan tidak ada perubahan pelaksanaan pemilu. Namun, sistem konversi suara sedikit berbeda dari sebelumnya. "Seperti yang bisa kita lihat, di TPS juga terdapat kotak kecil yang transparan. Selain itu tersedia kolom untuk membedakan TPS masing-masing. Jadi dengan bentuk TPS yang baru akan mempermudah pelaksanaan pemilu mendatang," kata Syamsi.

Untuk mengantisipasi keamanan, KPU berkoordinasi dengan tim keamanan yakni Polres Tanjung Perak, Babinsa, Satpol dan petugas keamanan Pergudangan Fira. Selain logistik, Syamsi mengatakan ada dua hal yang juga dipersiapkan menjelang pemilu yaitu anggaran kegiatan pemilu. "Anggaran sudah siap. Kami juga merekrut panitia pemilihan," katanya.

KPU juga melakukan sosialisasi kepada para pemilih yang berstatus pemilih pindahan seperti mahasiswa maupun pekerja, untuk memaksimalkan Pemilu 2019. Pemilih berstatus pemilih pindahan harus melakukan pengajuan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal kepada PPS tujuan selambat-lambatnya 30 hari sebelum kegiatan pemilu berlangsung.

"Kami (tim KPU) melakukan kerjasama dengan kampus dan pemerintah kecamatan, untuk sosialisasi. Yang sudah terlaksana di Universitas Wijaya Kusuma, dan selanjutkan ke Unesa," tambahnya.