Selasa, 19 May 2026 08:47 UTC

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (tengah) saat foto bersama panitia sosialisasi pedoman teknis SPMB yang menggandeng kejaksaan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Selasa, 19 Mei 2026.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menjamin pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Untuk mewujudkan hal itu, seluruh kepala sekolah dibekali pemahaman teknis serta pendampingan hukum sebelum pelaksanaan SPMB dimulai.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam sosialisasi pedoman teknis SPMB yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Selasa, 19 Mei 206.
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan itu, yakni kepala sekolah TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Kota Mojokerto. Keikutsertaan mereka untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penerimaan peserta didik baru.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan seluruh kepala sekolah wajib menjalankan proses SPMB secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya, kata dia, harus menjadi bahan perbaikan agar proses penerimaan siswa baru berlangsung lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Seluruh kepala sekolah harus memiliki persepsi yang sama dengan Dinas Pendidikan. Semua aturan harus dipahami dan diterapkan dengan baik di lapangan," ujar Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari.
Ia juga meminta seluruh jajaran pendidikan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, sekolah diminta menjaga integritas dan menghindari segala bentuk praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat selama proses penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono menjelaskan seluruh tahapan SPMB tahun ini dilakukan secara daring.
Tahapannya, mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil. Digitalisasi tersebut diharapkan membuat proses penerimaan lebih terbuka dan mudah dipantau masyarakat.
"Semua tahapan dilakukan secara online. Untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan, kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam pendampingan hukum," jelas Agung.
Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan menjadi salah satu bentuk pengawasan agar seluruh proses SPMB berjalan sesuai regulasi dan bebas dari penyimpangan.
Agung menambahkan, daya tampung sekolah negeri maupun swasta di Kota Mojokerto dinilai mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD/MI pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga membuka posko layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran berlangsung.
