Logo

Jalur Zonasi Resmi Ditutup, Dispendik Surabaya Cek Jarak Tak Wajar di PPDB

Reporter:,Editor:

Sabtu, 26 June 2021 13:00 UTC

Jalur Zonasi Resmi Ditutup, Dispendik Surabaya Cek Jarak Tak Wajar di PPDB

Jajaran Dispendik mengundang orang tua wali murid CPDB untuk bertemu pihak kepolisian.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri Kota Surabaya jalur zonasi secara resmi ditutup Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya pada Jumat 25 Juni 2021 malam.

Sebelum hasil PPDB jalur zonasi diumumkan, terlebih dulu dilakukan klarifikasi terhadap puluhan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diduga memiliki jarak tak wajar.

Proses klarifikasi itu dengan menurunkan tim survei lapangan ke alamat tempat tinggal CPDB. Selanjutnya, Dispendik Kota Surabaya mengundang orang tua atau wali murid CPDB untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak kepolisian.

Bila dalam proses klarifikasi ini ditemukan indikasi kesengajaan untuk mendekatkan titik ke sekolah, maka status penerimaan CPDB tersebut digugurkan.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya Masih Tunggu Perkembangan Covid-19

Plt Kabid Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho mengatakan kuota jalur zonasi pada PPDB SMP Negeri minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal masing-masing. “Alamat CPDB dititik sendiri oleh orang tua atau wali murid CPDB saat validasi,” kata Tri Aji, Sabtu 26 Juni 2021.

Titik validasi itu, saat pendaftaran zonasi ditarik garis lulus ke sekolah. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dengan mendekatkan titik alamat CPDB ke SMP negeri terdekat, maka pendaftar lain bisa melaporkan.

“Ada fitur laporkan di website PPDB. Masing-masing CPDB yang mendaftar di jalur zonasi, ada kolom laporkan yang bisa diakses oleh pendaftar lain,” ia menjelaskan.

Baca Juga: Bagi yang Tidak Diijinkan Mengikuti PTM di Sekolah, Tetap Akan Diberi Fasilitas

Aji mengungkapkan menjelang diumumkan jalur zonasi, puluhan orang tua sudah diklarifikasi oleh APH. Beberapa orang tua atau wali murid mengakui berusaha mendekatkan titik validasi ke sekolah. Dengan begitu, status penerimaan di jalur zonasi digugurkan untuk kemudian dirangking ulang sesuai dengan jumlah CPDB yang digugurkan pada pendaftaran sekolah tersebut.

“Kami buat berita acara yang disaksikan langsung oleh APH, orang tua atau wali murid, serta tim Dispendik Surabaya. Berdasar klarifikasi tersebut wali murid mengakui, maka digugurkan meski statusnya diterima di jalur zonasi,” ia menerangkan.

Sebagai informasi, fitur laporkan pada PPDB zonasi hanya bisa diakses oleh CPDB yang sudah validasi dan mendapatkan PIN. Dengan begitu, ketika pelapor melaporkan CPDB lain, jelas identitas pelapornya. “Silahkan manfaatkan fitur tersebut jika memang ditemukan ada jarak tak wajar untuk alamat CPDB,” ia memungkasi.