Ahmad Suudi

Reporter

Ahmad Suudi

Rabu, 12 Desember 2018 - 08:08

SENIN pagi 10 Desember 2018, salinan surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kepada Heri Budiawan (38) alias Budi Pego, tiba di meja Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang mendampinginya.  

Surat yang tiba di Kantor LBH Surabaya itu adalah surat panggilan bagi Budi Pego yang dipanggil Kamis 13 Desember 2018 atau 2 hari lagi untuk melaksanakan putusan dari MA yang memvonisnya 4 tahun penjara.

Ia dituduh menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/ marxisme-leninisme saat menggelar aksi tolak tambang emas Tumpang Pitu di depan Kantor Kecamatan Pesanggaran, Selasa 4 April 2017 silam.

Dia dianggap melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan pasal 107 a UU No 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Budi Pego divonis bersalah dan dihukum 10 bulan di pengadilan tingkat satu dan dua, hukuman yang dijatuhkan bertambah menjadi 4 tahun di tingkat kasasi. 

Aktivis penolak tambang emas di Bukit Tumpang Pitu ini juga telah menjalani penahanan sesuai vonis sebelumnya selama 10 bulan penjara di Lapas Klas II B Banyuwangi.

Penahanan dijalaninya, bahkan sejak sebelum vonis di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi diputuskan karena jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara khawatir dia kabur atau berupaya menghilangkan barang bukti.

Foto Bukit Tumpang Pitu yang menjadi lokasi tambang emas. Foto: Google Earth

Kepada Jatimnet.com, Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah mengaku cukup heran karena salinan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi kasus Budi Pego belum didapatkannya, bahkan hingga Selasa 11 Desember 2018. Padahal Budi Pego dipanggil Kamis 13 Desember 2018 atau 2 hari lagi untuk melaksanakan putusan itu alias menjalani eksekusi hukuman.

Wachid menjelaskan, pihaknya ingin meminta MA memberikan klarifikasi atas putusan kasasi yang menambah hukuman untuk Budi Pego karena dinilainya ada kejanggalan-kejanggalan dalam kutipan putusan kasasi yang sudah diterimanya dari PN Banyuwangi.

Namun sebelum meminta klarifikasi MA, pihaknya harus mempelajari salinan putusan MA secara utuh, yang hingga tulisan ini dibuat salinan utuh itu belum mereka terima. Dia berharap eksekusi putusan ditangguhkan sampai MA memberikan klarifikasi dengan keterangan yang jelas mengenai kejanggalan yang ia temukan.

“Kita harus kroscek kepada lembaga yang memutus itu, bener nggak seperti ini, benar atau salah dan bagaimana penjelasannya. Sebelum itu kami memohon penangguhan eksekusi,” kata Wachid, Senin 10 Desember 2018.

Kejanggalan putusan MA yang pertama menurutnya ada pada penambahan lama hukuman, yang berarti putusan itu hasil dari proses pengadilan fakta. Padahal MA bukan lembaga yang mengadili fakta dan hanya memeriksa berkas-berkas proses hukum di bawahnya atau biasa disebut mengadili hukum atas putusan yang sudah dibuat.

Menurut Wachid, pengadilan fakta itu sudah terjadi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, dan dianggap sudah jelas terang benderang fakta yang terjadi. MA seharusnya hanya menilai apakah penerapan hukum yang dilakukan hakim di tingkat PN dan PT itu sudah benar atau tidak, tidak malah menambah hukuman yang berkali-kali lipat yang itu akan berhubungan dengan fakta.

Kejanggalan kedua, kata Wachid, seharusnya setelah ada putusan, diikuti perintah untuk tetap dalam tahanan atau dimasukkan ke dalam tahanan. Namun dari kutipan putusan kasasi yang diterimanya pernyataan penahanan itu tidak ada, dan hanya berisi penambahan hukuman saja.

Putusan kasasi pada Budi Pego telah keluar Selasa 16 Oktober 2018, namun kutipan putusan baru diterima LBH Surabaya 6 November 2018. Sedangkan untuk meminta klarifikasi pada MA tentang bagaimana amar putusan itu bisa dibuat, LBH Surabaya belum menerima salinan utuh putusan kasasi.

Menurutnya, klarifikasi juga diperlukan sebagai sikap kehati-hatian dan transparansi MA dalam menegakkan hukum, yang di sisi lain istri dan kedua anak Budi Pego juga menerima dampak dari proses hukum itu.

Berbagai kejanggalan dalam kutipan putusan kasasi akan tetap menjadi pertanyaan hingga diklarifikasi sendiri oleh institusi yang mengeluarkan putusan itu, yakni MA.

“Kondisi keluarganya memang keluarga petani. Saat ditahan kemarin kelihatannya kekurangan, dan memang kehilangan kepala keluarga yang menghidupi nafkahnya setiap bulan. Jadi bayangkan 4 tahun atau 3 tahun lagi seperti itu (terus), miris kan,” ujar Wachid.

Budi Pego Ajukan PK
Anggota Tim Kuasa Hukum Budi Pego, Ahmad Rifai, mengatakan pihaknya minggu lalu telah berupaya mendapatkan salinan putusan kasasi itu, namun belum mendapatkan hasil. Pihaknya juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA terkait putusan kasasi sehingga membutuhkan salinan putusan kasasi itu secepatnya.

Menurutnya kejanggalan tidak hanya di tahap kasasi, tapi juga pada putusan di PN Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Sehingga PK rencananya diajukan dengan alasan adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara.

Dia beranggapan di pengadilan tahap satu dan dua, hakim tidak mempertimbangkan kesaksian 3 orang saksi ahli yang mereka datangkan dalam mengambil putusan. Sedangkan pertimbangan hakim MA yang justru menambah hukuman menjadi 4 tahun penjara belum diketahui karena salinan putusan utuh belum diberikan.

Rifai mengatakan fakta hukum memperlihatkan semua saksi ahli yang didatangkannya mengatakan bahwa Budi tidak bersalah. Namun dalam pertimbangannya yang tercantum dalam salinan putusan, hakim PN Banyuwangi dan PT Jawa Timur yang memutus tidak menuliskan tanggapan pada kesaksian masing-masing saksi ahli tersebut.

Misalnya Almira Paripurna, SH., dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya mengatakan logo palu arit yang ada pada spanduk aksi penolakan tambang emas 4 April 2017 di depan Kantor Kecamatan Pesanggaran tidak termasuk upaya menyebarkan atau
mengembangkan paham komunisme/marxisme–leninisme. Dikatakannya juga bahwa yang dianggap menyebarkan paham  komunisme/marxisme-leninisme adalah bila mengajarkan dan menyebarkan paham itu dengan lisan dan tulisan.

Namun majelis hakim tidak menjadikan kesaksian saksi ahli sebagai fakta persidangan karena perbedaan pendapat yang menimbulkan pengertian ambigu terkait menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme. Dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan lain, hakim PN Banyuwangi memutus Budi Pego bersalah dianggap mengancam keselamatan negara dan divonis 10 bulan.

“Padahal saksi-saksi ahli itu berkompeten untuk menjelaskan soal unsur-unsur pasal itu, soal apa itu yang disebut mengembangkan paham komunisme, tidak bisa peristiwa itu kita sebut sebagai mengembangkan paham komunisme, nggak ada. Tapi hakim memutus bersalah,” kata Rifai.

Baca Juga

loading...