Logo

Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polres Lumajang

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 October 2019 13:50 UTC

Jadi Bandar Sabu, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polres Lumajang

BANDAR NARKOBA. Nurul Farida (27) warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu-sabu. Foto: Ist

JATIMNET.COM, Lumajang - Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang meringkus Nurul Farida (27) warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Ibu rumah tangga ini menjadi tersangka kepemilikan 5,04 gram sabu.

Tersangka diduga menyembunyikan narkotika golongan 1 ini dalam lembaran plastik hitam. Sejumlah lainnya dibungkus rapat dengan lakban untuk mengelabuhi petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, tersangka harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

BACA JUGA: Pesta Sabu, Pengusaha Busana Muslim Jember Diciduk Polisi

Tersangka diduga sebagai bandar sabu. 

“Narkoba sudah masuk ke segala lini dalam masyarakat, terbukti entah itu laki-laki, perempuan hingga anak sekolah pun menjadi agen penyebaran barang haram yakni narkotika,” kata Arsal, Rabu 23 Oktober 2019.

Arsal mengatakan tak akan membiarkan generasi muda rusak akibat penyalahgunaan narkoba ini. “Saya tidak akan berhenti mencari jejak peredaran narkoba di Lumajang untuk mengungkap dan menangkap para pengedar serta penyalahguna narkoba," ujarnya. 

BACA JUGA: Dua Perempuan Kurir 4 Kilogram Sabu-sabu Dituntut 20 Tahun

Menurutnya, 0,1 gram sabu dapat merusak saraf 10 orang. Jika 5 gram sabu ini berhasil diedarkan maka 500 orang Lumajang bisa mengalami kerusakan saraf otak.

“Saya tidak akan melunak dan pandang bulu dalam memberantas narkoba," ujar Arsal. 

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo mengatakan, tersangka Nurul Farida disinyalir masih satu jaringan dengan tersangka Marsam yang masih dalam pemeriksaan. 

BACA JUGA: Seminggu Polda Jatim Amankan 5,3 Kg Sabu dan 2,7 Kg Ganja

"Kami akan usut lagi jaringan Farida untuk memutus rantai peredaran narkoba di Lumajang” ujar Ernowo.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.