Jumat, 26 July 2019 15:40 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jakarta – Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan pemerintah perlu memperluas insentif pajak untuk industri.
"Saat ini kelompok industri yang bisa mendapatkan insentif belum mengakomodasi beragam industri inovatif yang berkembang pesat,” katanya, Jumat 26 Juli 2019.
Karenanya, Alviliani berharap ada perluasan insentif perpajakan yang dapat mendorong investasi dan membantu pertumbuhan ekonomi sesuai dengan sasaran pemerintah.
BACA JUGA: Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-besaran
Ia menyebut kebijakan insentif perpajakan seperti tax allowance, tax holiday, atau aturan super deductible tax yang sudah dan akan dikeluarkan pemerintah diharapkan mampu mendorong industri melakukan investasi dan litbang untuk menciptakan produk-produk yang inovatif menuju industri 4.0.
Menurutnya, insentif pajak yang diberikan saat ini baru terbatas pada beberapa industri yang masuk dalam kategori industri pionir.
Padahal, masih ada ruang untuk memperluas definisi industri pionir agar dapat mencakup produk-produk inovasi lain yang diyakini berdampak positif terhadap masyarakat serta berorientasi pada ekspor dan pengurangan impor.
BACA JUGA: Menkeu Upayakan Pendekatan Pungut Pajak Ekonomi Digital
Ia pun menuturkan, berbagai industri yang harusnya mendapat insentif fiskal, misalnya mobil listrik dan energi terbarukan seperti biofuel dan tenaga matahari.
“Ada juga produk alternatif pengganti plastik sekali pakai, makanan atau minuman sehat yang rendah gula, hingga produk-produk inovasi dari industri tembakau yang semua itu bisa berdampak lebih positif terhadap lingkungan dan masyarakat," ujarnya.
Aviliani juga menyoroti insentif yang diberikan oleh pemerintah saat ini hanya fokus pada pengurangan pajak penghasilan.
Banyak bentuk insentif lain yang dapat diberikan oleh pemerintah, mulai dari pengurangan tarif PPN, cukai, hingga penerapan regulasi nonfiskal yang dapat mendukung industri untuk tidak hanya tumbuh namun berkembang.
BACA JUGA: Libur Lebaran, Samsat Sarankan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Indomaret
Apalagi, saat ini Indonesia telah mendapat investment grade dari berbagai lembaga pemeringkat dunia, mulai dari Moody’s, S&P, Japan Credit Rating (JCR), Fitch, hingga Rating and Investment Information Inc (R&I). Sehingga, peluang untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri sangat besar.
Begitu juga dengan tren suku bunga perbankan yang saat ini cenderung menurun dapat menjadi sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di berbagai industri dalam melakukan investasi.
Dengan berkembangnya produk-produk dari industri inovatif tersebut, negara dapat merasakan manfaatnya di masa datang berupa pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara, sehingga wajar apabila insentif pajak industri pionir diperluas dan mencakup industri inovatif.
