Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-besaran

Terobosan investasi
David Priyasidharta

Rabu, 19 Juni 2019 - 16:27

pemerintah-segera-pangkas-pajak-besar-besaran

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Jakarta - Pemerintah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha. Hal ini sebagai terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta supaya Kementerian Keuangan memberikan lebih banyak fasilitas yang tapi tidak hanya sekedar instrumen, tapi yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan.

“Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPH  (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul betul harus dihitung. Ratenya turun ke 20 persen, itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” kata Sri Mulyani dalam laman Kominfo.go.id, Rabu 19 Juni 2019.

BACA JUGA: Menkeu Upayakan Pendekatan Pungut Pajak Ekonomi Digital

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap Peraturan Pemerintah (PP)nya segera keluar. Ia menunjuk contoh seperti yang untuk kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya, dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan.

“Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar,” ujarnya.

Menkeu merinci, juga ada pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini dikenakan untuk bisa mengurangi beban kepada maskapai penerbangan.

BACA JUGA: Libur Lebaran, Samsat Sarankan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Indomaret

Selain itu juga ada penurunan tarif PPH untuk bunga obligasi untuk infrastruktur, dimana pemerintah akan menurunkan dari 15 persen menjadi 5 persen.

Mengenai sektor properti, menurut Menkeu, setelah menaikkan batas harga rumah/apartemen sebesar Rp 30 miliar yang kena PPnBM 20 persen dari sebelumnya Rp 20 miliar dan Rp 10 miliar, pemerintah juga akan melakukan peningkatan batas tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya masing-masing.

Selanjutnya, tarif PPh pasal 22 hunian mewah juga turun dari 5 persen menjadi 1 persen, dan validasi PPH penjualan tanah juga akan disederhanakan. “Itu semuanya supaya sektor sektor properti menggeliat secara lebih bagus,” terang Menkeu.

Baca Juga