Selasa, 04 August 2026 06:30 UTC

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra menjelaskan hasil penerimaan pajak yang diperoleh, Selasa, 4 Agustus 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II membukukan penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun hingga 31 Juli 2026. Capaian tersebut setara dengan 44,23 persen dari target tahun ini dan tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengatakan pertumbuhan penerimaan tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi di wilayah kerjanya yang tetap positif. Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak turut menjadi faktor penting dalam menjaga tren kenaikan penerimaan negara.
"Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan tumbuh 25,04 persen, menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja tetap berkembang positif dan didukung meningkatnya kepatuhan wajib pajak," ujar Arridel dalam acara forum media gathering yang digelar di Surabaya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Secara nasional, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target APBN 2026. Sementara di Jawa Timur, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp63,64 triliun atau 44,03 persen dari target.
BACA: Fenomena Takut Pajak di Era Digital, Kenapa Banyak Orang Mendadak Panik Soal Laporan Keuangan
Jenis penerimaan terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55 persen. Selanjutnya disusul PPN Impor sebesar 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.
Berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan atau manufaktur masih menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 56,10 persen. Setelah itu terdapat sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, dan sektor usaha lainnya sebesar 12,67 persen.
"Struktur ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi sektor manufaktur yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara," sambungnya.
BACA: Polemik SPPT PBB Warga Malakah Sampang Berakhir
Selain mencatat pertumbuhan penerimaan, DJP Jawa Timur II menerima 740.070 SPT Tahunan hingga akhir Juli 2026 yang terdiri atas 671.253 wajib pajak orang pribadi dan 68.817 wajib pajak badan.
Pada kesempatan yang sama, DJP Jawa Timur II juga menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku dan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenai PPh.
Selain itu, DJP memastikan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh bukan merupakan kebijakan pajak baru, melainkan penyederhanaan administrasi perpajakan agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.
