Logo

Polemik SPPT PBB Warga Malakah Sampang Berakhir

Data Wajib Pajak Dikembalikan ke Ahli Waris
Reporter:,Editor:

Rabu, 29 July 2026 11:28 UTC

Polemik SPPT PBB Warga Malakah Sampang Berakhir

Supardi didampingi LSM Forsa Hebat menunjukkan dokumen SPPT PBB dari BPPKAD Sampang, Rabu, 29 Juli 2026. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Polemik perubahan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) milik Supardi, warga Desa Malakah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, akhirnya menemui penyelesaian. Seluruh pihak yang terlibat sepakat mengembalikan nama wajib pajak kepada ahli waris, yakni Supardi.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Supardi, Jupri, Nawali, Sukina, dan Ponidi. Penandatanganan itu turut disaksikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Malakah, Camat Jrengik, serta perwakilan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang.

Ketua LSM Forum Sampang Hebat (Forsa Hebat), Nur Hasan, mengatakan persoalan perubahan data SPPT PBB tersebut telah berlangsung sejak 2020 dan selama bertahun-tahun belum menemukan titik penyelesaian.

Menurut Hasan, pihaknya kemudian menggelar audiensi dengan BPPKAD Sampang pada 29 Juni 2026 untuk meminta penjelasan terkait proses perubahan data SPPT PBB yang dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.

BACA: Kinerja BPPKAD Sampang Disorot, Data SPPT PBB Dirubah Tanpa Persetujuan Ahli Waris  

Menindaklanjuti audiensi tersebut, BPPKAD Sampang memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan Supardi, Camat Jrengik, dan Pj Kepala Desa Malakah guna mencari solusi atas sengketa tersebut.

Dalam forum mediasi itu, BPPKAD meminta Supardi membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau perusakan ketika proses pengembalian data SPPT PBB ke kondisi semula dilakukan.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses audiensi dan mediasi akhirnya data SPPT dikembalikan ke semula dirubah ke atas nama Supardi. Kebenaran memang ada di pihak Bapak Supardi, karena beliau memiliki bukti-bukti yang kuat seperti Letter C, notaris, pembayaran pajak desa, dan bukti pembayaran SPPT di BPPKAD," kata Nur Hasan, Rabu, 29 Juli 2026.

BACA: AKBP Hartono Jabat Dirtahti Polda Jatim, AKBP Anang Pimpin Polres Sampang 

Hasan mengapresiasi langkah BPPKAD Kabupaten Sampang dan Pemerintah Kecamatan Jrengik yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur musyawarah.

Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi sehingga proses administrasi pertanahan dan perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap permasalahan ini tidak terulang lagi di kemudian hari," ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik perubahan data SPPT PBB yang berlangsung selama sekitar enam tahun akhirnya resmi berakhir melalui mekanisme mediasi dan kesepakatan bersama para pihak.